AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 10): HUKUM AIR MUSTA'MAL DALAM THAHARAH

HUKUM AIR MUSTA'MAL DALAM THAHARAH



KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

Bagian Kelima:

HUKUM AIR MUSTA'MAL DALAM THAHARAH

Air musta'mal (air yang telah dipakai) dalam thaharah -seperti air yang jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi- adalah air:
Suci dan mensucikan menurut pendapat yang shahih,
dapat menghilangkan hadats, dan
dapat menghilangkan najis, 
selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya: bau, rasa, dan warnanya.


Dalil kesuciannya adalah,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم 
إِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُوْنَ عَلَى وُضُوْئِهِ


"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم apabila berwudhu maka para sahabat hampir bertikai (karena memperebutkan bekas) air wudhu beliau."
 (HR. Bukhari, no.189)

Beliau صلى الله عليه وسلم juga pernah menuangkan air wudhunya kepada Jabir ketika dia sakit, hadits Muttafaq alaihi, riwayat Bukhari, no 5651, dan Muslim, no 1616.

Andaikata air musta'mal itu najis, niscaya beliau tidak memperbolehkan melakukan hal itu.

Juga karena Nabi صلى الله عليه وسلم, para sahabatnya, dan istri-istri beliau, mereka biasa berwudhu dari bejana dan tempat-tempat minum, dan mereka mandi dalam ember besar, yang seperti ini tidak akan selamat dari jatuh dan menetesnya air dari orang yang memakai air tersebut (musta'mal).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Abu Hurairah ketika dia sedang junub,


إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang Mukmin itu tidak najis." (HR. Muslim, no 371)

Jika demikian, maka air tidak akan hilang kesuciannya dengan sebab seorang Mukmin menyentuhnya (sebab tubuh orang Mukmin itu tidak najis, pen).

Bagian Keenam:

AIR SISA MANUSIA DAN BINATANG TERNAK

As-Su'ru = adalah air yang tersisa dalam bejana setelah ada yang meminumnya.

Manusia itu SUCI, maka sisa minumannya juga SUCI, sama saja apakah dia seorang Muslim atau kafir, demikian juga orang junub dan wanita yang sedang haid. Sungguh telah diriwayatkan secara shahih bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


اَلْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسٌ 

"Orang Mukmin itu tidak najis." (HR. Muslim, no. 371)

Dan dari Aisyah رضي الله عنها,


أَنَّهَا كَانًتْ تَشْرَبُ مِنَ الَإِنَاءِ وَهِيَ حَائِضٌ، فَيَأْخُذُهُ رَسْلُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم، فَيَضَعُ فَاهُ  عَلَى مَوْضِعِ فِيْهَا

"Bahwa dia pernah minum dari bejana ketika dia sedang haid, lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengambilnya, lalu beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulut Aisyah." (HR. Muslim, no. 300)

Para ulama telah sepakat atas SUCInya air sisa minuman hewan yang dagingnya HALAL dimakan, baik hewan ternak atau lainnya.

Adapun hewan yang dagingnya TIDAK HALAL dimakan, seperti binatang buas, keledai, dan semisalnya maka pendapat yang shahih bahwa sisanya juga SUCI, tidak berpengaruh terhadap air, khususnya jika airnya banyak.
Adapun jika airnya sedikit dan berubah karena telah diminum oleh hewan tersebut, maka ia NAJIS.

Dalilnya, adalah hadits di atas, ketika Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya tentang air (kolam) yang sering didatangi berulang-ulang oleh hewan-hewan dan binatang buas, maka beliau bersabda,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ 

"Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis."


Dan sabda beliau tentang KUCING yang minum dari bejana,



إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

"Sesungguhnya ia (kucing) itu tidak najis, ia hanyalah termasuk binatang jantan dan betina yang berada di sekitar kalian (berada di dalam rumah kalian)." (HR. Ahmad, no. (5/296), Abu Dawud, no. 75, At-Tirmidzi, no. 92, dan dishahihkan oleh Al-Albani, no.23)

Dan juga karena sulit untuk menghindarinya secara umum, seandainya kita berpendapat bahwa sisa minumannya najis, dan wajib menyuci segala sesuatu (dari bekasnya), maka hal itu akan sangat MEMBERATKAN, sedangkan semua yang memberatkan telah diangkat dari umat ini.

Adapun air minum sisa dari ANJING, maka ia NAJIS, begitu pula BABI.

Adapun tentang anjing, maka diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama  (dicuci) dengan tanah." 
(HR. Bukhari, no.172, Muslim, no. 279, dan lafadznya milik Muslim)

Adapun BABI, karena ia najis, buruk, dan kotor.
Allah ta'ala berfirman,


فَإِنَّهُ رِجْسٌ

"Maka sesungguhnya ia (babi) itu kotor." (QS. Al-An'am: 145)

BAB KEDUA

BEJANA

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 11 Syaban 1437 H / 18 Mei 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan. 

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama