AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 11): TENTANG BEJANA

TENTANG  BEJANA


KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIQIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :


Akhawati fillah semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

Kita lanjutkan kajian fikih sampai pada bab kedua:

TENTANG  BEJANA

Bejana = adalah wadah tempat menyimpan air dan lainnya, baik terbuat dari besi atau lainnya.
Hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan firman Allah ta'ala:

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا

"Dia-lah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi." (QS. Al-Baqarah: 29)

Bab ini terdiri dari beberapa bagian:

Bagian pertama:

MENGGUNAKAN BEJANA EMAS, PERAK, DAN LAINNYA DALAM BERSUCI:

Menggunakan semua bejana untuk makan, minum, dan lainnya hukumnya BOLEH, apabila bejana tersebut suci, meskipun harganya mahal sebab hukum asalnya mubah (boleh), kecuali bejana yang terbuat dari :
Emas, dan
Perak 
karena keduanya HARAM khususnya dipakai untuk makan dan minum, 
adapun selain untuk makan dan minum boleh digunakan, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِ صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِيْ الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِيْ الْآخِرَةِ

"Janganlah kalian minum dari bejana/wadah terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan dalam wadah (yang terbuat dari emas dan perak), karena sesungguhnya ia untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian (orang mukmin) di akhirat."
(HR. Bukhari Muslim)

Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم:

اَلَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَار جَهَنَّم

"Yang minum di bejana perak sesungguhnya dia menggelagakkan api jahanam di dalam perutnya." (HR. Bukhari Muslim)

Maka ini adalah nash (dalil) tentang HARAMnya makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak.

Adapun dipakai untuk selain makan dan minum hukumnya BOLEH, juga boleh memakai wadah emas dan perak untuk THAHARAH/berwudhu.

Larangan tersebut secara umum pada semua bejana/wadah yang terbuat dari:

Emas murni, atau
dipoles/disepuh dengan emas atau perak, atau
Wadah yang terbuat dengan sedikit campuran emas dan perak.

Bagian kedua:

Hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan emas dan perak.

Bersambung in sya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 18 Syaban 1437 H / 25 Mei 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan. 

Barakallahu fikunna

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama