AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 8): AIR YANG LAYAK DIPAKAI UNTUK BERSUCI

AIR YANG LAYAK DIPAKAI UNTUK BERSUCI


KAJIAN FIKIH 
Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :



Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

Kita lanjutkan kajian fikih sampai Bab Pertama pada:

BAGIAN KEDUA 

AIR YANG LAYAK DIPAKAI UNTUK BERSUCI

Thaharah/bersuci itu membutuhkan sesuatu untuk dipakai bersuci, yang dengannya dapat menghilangkan najis, dan menghilangkan hadats, yakni: AIR.
Air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah AIR SUCI.

AIR SUCI adalah:
Suci pada zatnya, dan
menyucikan untuk selainnya.

Air seperti itu adalah air yang masih tetap asli sebagaimana ia diciptakan, yakni: sesuai sifat asal ia diciptakan, baik air yang turun dari langit seperti:
Hujan
salju yang telah mencair, dan
embun
Atau air yang mengalir di bumi, seperti:
Air sungai
mata air/sumber
sumur, dan
air laut.

Dalilnya firman Allah ta'ala,

وينزل عليكم من السماء مآء ليطهركم به

"Dan Allah menurunkan untuk kalian air (hujan) dari langit untuk kalian bersuci dengannya." (QS. Al-Anfal: 11)

Dan firman Allah ta'ala,

وأنزلنا من السمآء مآء طهورا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci." (QS. Al-Furqan: 48)

Dan juga berdalilkan sabda Nabi صلى اللة عليه وسلم,

اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Ya Allah sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun." (Hadits Muttafaqun alaihi, riwayat Bukhari, no 744 dan Muslim, no 598)

Dan berdasarkan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم tentang air laut,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Ia (laut) itu suci airnya, dan halal bangkainya." (HR. Abu Dawud, no 73; At-Tirmidzi, no 69; An-Nasa'i, no 59; Ibnu Majah, no 3246; At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih," dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i, no. 58)

Thaharah tidak bisa (tidak sah) dilakukan dengan menggunakan benda cair selain air, seperti:

Cuka
bensin
jus 
air jeruk, dan semisalnya.

Berdalilkan firman Allah ta'ala,

فلم تجدوا مآء فتيمم صعيدا طيبا

"...lalu kalian tidak mendapat air, maka tayammumlah dengan debu yang baik/suci." (QS. Al-Maidah: 6)

Seandainya thaharah itu boleh menggunakan cairan selain air, maka ketika tidak ada air niscaya Allah ta'ala menjadikannya sebagai pengganti air dan tidak  menjadikan tanah/debu sebagai pengganti air.

BAGIAN KETIGA 

AIR APABILA TERCAMPUR DENGAN NAJIS 



Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 26 Rajab 1437 H / 4 Mei 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at pekan ini. 

Barakallahu fikunna

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama