Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 68): Hukum OPERASI (CAESAR)

Hukum OPERASI (CAESAR)



KAJIAN  FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu al-Mar`ati al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

Kita lanjutkan kembali kajian fikih, sampai pada Hukum OPERASI (CAESAR).

Jika harus dilakukan operasi (caesar) maka terdapat 4 keadaan:

1. Jika ibu dan bayinya sama-sama hidup.

Maka hukumnya tidak boleh operasi, kecuali jika dharuri, misalnya karena proses kelahiran yang SULIT sehingga mengharuskan operasi, maka boleh dilakukan operasi.
Hal itu dikarenakan keselamatan tubuh/jasad manusia merupakan amanah yang harus dijaga oleh seorang hamba, sehingga tidak boleh melakukan suatu tindakan yang mengkhawatirkan keselamatan tubuh tersebut (seperti membedahnya/operasi), kecuali untuk kemaslahatan yang besar, karena kemungkinan bisa terjadi menurut perkiraan tidak terjadi mudharat dengan operasi, akan tetapi ternyata pada akhirnya menimbulkan mudharat.

2. Jika ibu dan bayi (keduanya) sama-sama meninggal.

Maka tidak boleh melukai dengan melakukan operasi untuk mengeluarkan bayi, karena tidak ada faedahnya.

3. Jika ibu hidup dan bayi dalam kandungannya meninggal.

Maka BOLEH dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan ada mudharat bagi ibunya, karena zhahirnya bahwa bayi jika mati dalam kandungan hampir tidak bisa lahir, kecuali dengan jalan operasi - Allahu a'lam -
maka jika bayi tetap di dalam kandungan akan berakibat si ibu tidak bisa hamil lagi, dan ini mudharat untuk si ibu, dan jika bayi tidak dikeluarkan juga bisa membuat si ibu tetap menjanda jika dia hamil dalam keadaan menjalani masa 'iddah, sebab masa 'iddahnya wanita hamil selesai, ketika bayi yang dikandungnya telah keluar.

4. Jika ibu meninggal dan bayi dalam kandungannya hidup.

Apabila tidak ada harapan hidup bagi bayi, maka TIDAK BOLEH dilakukan operasi caesar.
Tapi jika diharapkan bayi tetap hidup, jika telah keluar sebagian tubuh bayi, maka dibelah perut ibu yang sudah meninggal tersebut untuk mengeluarkan sisa tubuh bayi. Dan jika tubuh bayi belum keluar sedikitpun, maka para ulama' fikih mazhab kami رحمهم الله berpendapat:

"Tidak boleh dibelah perut ibu yang sudah meninggal untuk mengeluarkan bayi dalam kandungannya, sebab hal itu sama dengan MUTILASI/MENCINCANG."

Adapun pendapat yang BENAR adalah BOLEH membedah perutnya jika bayi tidak bisa keluar kecuali hanya melalui operasi, ini adalah pendapat Ibnu Hubairah dalam al-Inshaf 2/556, inilah pendapat yang lebih utama.

Saya (Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله) berpendapat,

"Apalagi di masa kita sekarang, bahwa membedah perut ketika operasi caesar bukanlah MUTILASI (mencincang tubuh) sebab setelah perut dibedah kemudian DIJAHIT (ditutup kembali), perlu dilakukan operasi dalam kasus di atas sebab melindungi makhluk hidup yang bernyawa lebih besar dari makhluk yang telah mati (mayat), juga karena menjaga makhluk dari kebinasaan itu hukumnya wajib, sedangkan bayi meskipun masih dalam kandungan adalah manusia hidup yang wajib dijaga keselamatannya. Allahu a'lam.

KETERANGAN:

Dalam keadaan BOLEH mengeluarkan bayi seperti yang telah dijelaskan di atas, HARUS dengan IZIN dari yang memiliki bayi dalam kandungan tersebut, yakni harus dengan izin SUAMI.

Keterangan tambahan dari permasalahan di atas yang merupakan masalah penting dalam fikih, akan kita kaji pekan depan.

BERSAMBUNG insya Allah.


Diterjemahkan oleh al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Rajab 1437 H / 3 Mei 2016 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at pekan ini.

Barakallahu fikunna

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh al-Mar`ah al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website 
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id
 Channel Telegram

● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama