KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar'ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :
Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.
Akhawati fillah, berikut ini kita baca keterangan penutup bab ini yang ditulis oleh Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله.
Sampai di sini kami sudahi keterangan dari pembahasan yang sangat penting, kami telah berusaha meringkas hanya pada pokok permasalahan saja, sebab cabang-cabang serta bagian-bagiannya pada masalah tersebut pada wanita ibarat lautan yang tidak bertepi, akan tetapi seorang yang cerdik dapat mengembalikan cabang-cabang masalah kepada pokok dasarnya, dan bagian-bagiannya ke tema keseluruhannya, juga dapat mengiaskan segala sesuatu kepada yang serupa dengannya.
Dan hendaklah diketahui oleh seorang 'mufti' (orang yang berfatwa) bahwa dirinya
adalah seorang 'perantara' antara Allah dan antara makhluk-Nya dalam menyampaikan apa yang datang kepada para Rasul-Nya dan menjelaskannya kepada makhluk-Nya, dan dia bertanggung jawab dari isi Al-Kitab dan As-Sunnah, sebab keduanya menjadi sumber hukum yang dibebankan kepada makhluk untuk memahami dan mengamalkannya, bahkan semua yang menyimpang dan menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia telah menempuh kesalahan, wajib untuk segera rujuk kembali kepada al-haq dan tidak boleh mengamalkannya, dan apabila kesalahan itu dilakukan tanpa disengaja, karena ada uzur dan karena melakukan ijtihad disertai ilmu yang ada padanya maka dia diberi pahala karena ijtihadnya, akan tetapi jika itu dilakukan oleh orang yang tidak berilmu maka kekeliruannya tidak boleh diterima.
Dan wajib bagi seorang mufti (orang yang berfatwa) untuk menumbuhkan niat IKHLAS hanya untuk Allah ta'ala, dan hendaklah dia meminta tolong kepada Allah dalam setiap masalah yang dihadapi, juga meminta kepada Allah keteguhan dan taufik untuk berfatwa dengan benar.
Dan wajib bagi orang yang berfatwa agar menjadikan bahan pertimbangan dan acuannya bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka hendaklah dia memerhatikan dan mencari dari keduanya, atau bisa juga dia mengikuti pendapat ulama yang mencocoki Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Sesungguhnya banyak terjadi permasalahan, lalu mereka mencari penjelasan dari pendapat para ulama, tapi kemudian dia tidak puas dengan pendapat tersebut, atau kemungkinan tidak didapati penjelasan secara menyeluruh, maka ketika dia kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah tiba-tiba tampak jelas hukum permasalahan tersebut atau secara zahir mendekati, hal itu tergantung pada keikhlasan, ilmu, dan pemahaman seseorang.
Wajib pula untuk orang yang berfatwa untuk tenang tidak terburu-buru memutuskan suatu hukum dari suatu masalah yang pelik, betapa banyak terjadi keputusan hukum karena tergesa-gesa kemudian setelah diteliti lebih seksama ternyata salah, akhirnya menyesal, dan kemungkinan tidak bisa lagi diperbaiki kesalahan dari apa yang telah difatwakan.
Apabila banyak orang mengetahui seorang yang memberi fatwa bersifat hati-hati dan teliti, maka orang banyak mempercayai fatwa dan pendapat-pendapatnya.
Tapi jika sebaliknya dia terburu-buru, maka orang yang terburu-buru sering terjatuh dalam kesalahan, maka yang seperti ini orang tidak percaya dengan fatwanya, maka akibatnya sifatnya yang tergesa-gesa dan kesalahan serta kekeliruannya membuat dirinya sendiri dan juga orang lain terhalangi dari ilmu dan kebenaran yang sebenarnya ada pada dirinya.
Alhamdulillah selesai sudah kajian pada bab ini, selanjutnya pada kajian berikutnya insya Allah kita kaji bab baru, yakni:
BAB SHALAT
BERSAMBUNG insya Allah.
Diterjemahkan oleh al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 3 Syaban 1437 H / 10 Mei 2016 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jumat bulan depan.
Barakallahu fikunna
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ati Al-Muslimati yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/nisaaassunnah
http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah