Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 70): HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT:

HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT:


KAJIAN  FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

Kita lanjutkan kajian fikih, kita masuk pada bab baru yakni:

KITAB ASH-SHALAH
= BAB  SHALAT


HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT:

Sesungguhnya permasalahan ini termasuk masalah ilmu yang agung, dan para ulama baik salaf (dahulu) maupun ulama khalaf (sekarang) telah berselisih pendapat dalam hal ini.

Imam Ahmad bin Hambal رحمه الله berkata,

"Orang yang meninggalkan shalat itu KAFIR, kufur yang mengeluarkannya dari Islam, (wajib) dibunuh jika tidak taubat." 

Keterangan penerjemah
Yang berkewajiban membunuh bukan setiap pribadi muslim, tapi yang berkewajiban menghukum adalah PEMERINTAH MUSLIM."

Menurut Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi'i, "Orang yang meninggalkan shalat dihukumi FASIK dan tidak dikafirkan."

Kemudian mereka berselisih tentang hukumannya, menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, "Dibunuh sebagai hukuman had."

Keterangan penerjemah:
"Hukum had diperuntukkan bagi orang Islam yang melanggar hukum syariat, yakni jika dihukum 'bunuh' maka dia tetap Islam, setelah dihukum, lalu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur sebagai orang Islam."

Menurut Imam Abu Hanifah, "Orang yang meninggalkan shalat di 'AZAR dan tidak dibunuh."

Keterangan penerjemah:
Azar yaitu ditetapkan hukuman berdasarkan keputusan hakim.

Maka apabila permasalahan ini mengandung beberapa perbedaan pendapat, maka WAJIB mengembalikannya kepada KITABULLAH dan SUNNAH RASUL-NYA صلى الله عليه وسلم, berdasarkan firman Allah ta'ala,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ 

"Dan apa yang kalian perselisihkan di dalamnya dari sesuatu maka kembalikan hukumnya kepada Allah." (Asy-Syura: 10)

Dan firman-Nya,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Maka jika kalian berselisih pada sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu bagus dan lebih baik." (An-Nisa: 59)

Dan karena masing-masing yang berbeda pendapat itu tidak bisa dijadikan hujah pada pendapatnya bagi yang lain, sebab masing-masing melihat pendapatnya yang benar, dan tidaklah salah satunya lebih utama untuk diterima pendapatnya dari yang lain, karena itulah maka masalah ini WAJIB dikembalikan kepada hakim yaitu KITABULLAH TA'ALA dan SUNNAH RASUL-NYA.

Jika kita kembalikan perselisihan ini kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, maka kita dapati bahwa Al-Kitab dan As-Sunnah keduanya menunjukkan KAFIRNYA orang yang meninggalkan shalat, yakni KUFUR AKBAR! Yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

1. YANG PERTAMA DARI AL-KITAB:

Allah ta'ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

"Maka apabila mereka taubat dan mendirikan shalat dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (At-Taubah: 11)

Dan juga firman-Nya dalam Surah Maryam.

BERSAMBUNG insya Allah.


Diterjemahkan oleh al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 10 Syaban 1437 H / 17 Mei 2016 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan depan.

Barakallahu fikunna

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website 
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
       ● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama