KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.
Kita lanjutkan kajian fikih, kita masuk pada bab baru yakni:
KITAB ASH-SHALAH
= BAB SHALAT
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT:
Imam Ahmad bin Hambal رحمه الله berkata,
"Orang yang meninggalkan shalat itu KAFIR, kufur yang mengeluarkannya dari Islam, (wajib) dibunuh jika tidak taubat."
Keterangan penerjemah:
Yang berkewajiban membunuh bukan setiap pribadi muslim, tapi yang berkewajiban menghukum adalah PEMERINTAH MUSLIM."
Menurut Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi'i, "Orang yang meninggalkan shalat dihukumi FASIK dan tidak dikafirkan."
Kemudian mereka berselisih tentang hukumannya, menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, "Dibunuh sebagai hukuman had."
Keterangan penerjemah:
"Hukum had diperuntukkan bagi orang Islam yang melanggar hukum syariat, yakni jika dihukum 'bunuh' maka dia tetap Islam, setelah dihukum, lalu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur sebagai orang Islam."
Menurut Imam Abu Hanifah, "Orang yang meninggalkan shalat di 'AZAR dan tidak dibunuh."
Keterangan penerjemah:
Azar yaitu ditetapkan hukuman berdasarkan keputusan hakim.
Maka apabila permasalahan ini mengandung beberapa perbedaan pendapat, maka WAJIB mengembalikannya kepada KITABULLAH dan SUNNAH RASUL-NYA صلى الله عليه وسلم, berdasarkan firman Allah ta'ala,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
"Dan apa yang kalian perselisihkan di dalamnya dari sesuatu maka kembalikan hukumnya kepada Allah." (Asy-Syura: 10)
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Maka jika kalian berselisih pada sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu bagus dan lebih baik." (An-Nisa: 59)
Jika kita kembalikan perselisihan ini kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, maka kita dapati bahwa Al-Kitab dan As-Sunnah keduanya menunjukkan KAFIRNYA orang yang meninggalkan shalat, yakni KUFUR AKBAR! Yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
1. YANG PERTAMA DARI AL-KITAB:
Allah ta'ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
"Maka apabila mereka taubat dan mendirikan shalat dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (At-Taubah: 11)
BERSAMBUNG insya Allah.
Diterjemahkan oleh al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 10 Syaban 1437 H / 17 Mei 2016 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan depan.
Barakallahu fikunna
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
● http://bit.ly/nisaaassunnah
● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah