KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Fiqhu al-Mar'ati al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :
Kita lanjutkan kembali kajian kita masih pada HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT:
Jika ada yang bertanya:
Apakah orang yang tidak mau membayar zakat juga dihukumi kafir, sebagaimana yang dipahami dari ayat surah At-Taubah:11?
Sebagian ulama' berpendapat 'kafir' orang yang tidak mau membayar zakat, ini adalah salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad رحمه الله تعالى.
Akan tetapi yang lebih kuat menurut kami adalah pendapat yang menyatakan 'tidak kafir', akan tetapi dia dihukum dengan 'hukuman yang berat' sebagaimana disebutkan oleh Allah ta'ala dalam kitab-Nya dan juga dijelaskan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dalam sunnahnya, seperti yang ada dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menjelaskan hukuman bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, dalam kalimat yang terakhir:
ثُمَّ يَرَى سَبِيْلَهُ ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
"Kemudian hendaklah dia lihat jalan (yang ditempuh)nya, kemungkinan menuju ke surga atau menuju ke neraka."
Dalam hadits di atas menjadi dalil bahwa tidak dihukumi kafir, juka dihukumi kafir maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak menyebutkan bahwa dia kemungkinan bisa menempuh jalan ke surga.
Maka MANTUQ (konteks) hadits ini didahulukan dari MAFHUM (yang dipahami) dari ayat surah At-Taubah, sebab MANTUQ lebih didahulukan dari MAFHUM, sebagaimana yang diketahui dari Ushul Fiqih.
Keterangan penerjemah:
Yang dimaksud dengan MAFHUM yakni, difahami dari QS. At-Taubah: 11, yang artinya:
"Maka jika mereka taubat dan mendirikan shalat dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama.(QS. At-Taubah:11)
Maka difahami dari ayat tersebut bahwa orang yang meninggalkan zakat seperti orang yang meninggalkan shalat, yakni bukan saudara seiman, berarti bukan muslim.
Adapun MANTUQ yakni konteks dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه riwayat Muslim yang tersebut di atas jelas bahwa orang yang meninggalkan zakat kemungkinan bisa masuk surga, ini menunjukkan bahwa dia tidak dihukumi kafir.
Menurut kaidah Ushul Fikih, yang MANTUQ (konteks yang jelas dalam hadits) lebih didahulukan dari yang MAFHUM (yang difahami dalam ayat).
DALIL KEDUA tentang hukum orang yang meninggalkan shalat:
DALIL DARI SUNNAH:
Bersambung in sya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 24 Sya'ban 1437 H / 31 Mei 2016 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at pekan ini.
Barakallahu fikunna
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
● http://bit.ly/nisaaassunnah
● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah