AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 12): HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA YANG DITAMBAL DENGAN EMAS DAN PERAK

HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA YANG DITAMBAL DENGAN EMAS DAN PERAK


KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIQIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :

Akhawati fillah semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

Bagian kedua:

HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA YANG DITAMBAL DENGAN EMAS DAN PERAK

Jika tambalan tersebut dari EMAS maka HARAM menggunakan bejana tersebut secara mutlak, karena masuk dalam keumuman nash/dalil.

Adapun jika tambalan tersebut dari sedikit PERAK maka BOLEH menggunakan bejana tersebut.
Berdalilkan hadits Anas رضي الله عنه berkata:

اِنْكَسَرَ قَدَحُ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَاتَخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ 

"Tempat minum (wadah) Rasulullah صلى الله عليه وسلم pecah, maka beliau menambal bagian yang pecah dengan rantai dari perak." (HR. Bukhari)

Bagian ketiga:

BEJANA ORANG-ORANG KAFIR:

Hukum asalnya, bejana milik orang kafir HALAL, kecuali jika diketahui najisnya, maka tidak boleh memakainya kecuali setelah mencucinya.

Berdalilkan hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani berkata:

قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّهِ إِنّا بِأَرْضِ قَوْمِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَفَنَأْكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟

"Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tinggal di daerah bersama kaum ahli kitab, apakah boleh kami makan dalam bejana mereka?'

قَالَ : "لَا تَأْكُلُوْا فِيْهَا إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوْا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوْهَا، ثُمَّ كُلُوْا فِيْهَا

"Beliau menjawab: "Jangan kalian makan dengan bejana mereka kecuali jika tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah ia kemudian makanlah dengan menggunakannya." (HR. Bukhari Muslim)

Apabila tidak diketahui najisnya, yakni pemiliknya tidak diketahui bersentuhan langsung dengan benda najis, maka boleh memakainya. Karena ada riwayat shahih bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم dan shahabat-shahabatnya mengambil air wudhu dari tempat air milik wanita musyrik. (HR. Bukhari Muslim)
Dan karena Allah ta'ala telah menghalalkan untuk kita makanan ahli kitab, dan kadang-kadang mereka menyuguhkan makanan kepada kami di wadah-wadah mereka, sebagaimana seorang anak Yahudi mengundang Nabi صلى الله عليه وسلم dan dia menyuguhkan roti gandum dan lemak/mentega lalu beliau memakannya. (R. Ahmad, dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa' al-Ghalil, 1/71)

Bagian keempat:

Thaharah dengan bejana yang terbuat dari kulit bangkai

Bersambung in sya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 25 Syaban 1437 H / 1 Juni 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at pekan ini. 

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama