Rangkuman Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa dan Menyebabkan Kafaroh Bag.2



Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.

Hukum Membatalkan Puasa Wajib Karena Haus

Haram membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, Qodho' (mengganti), kaffaroh. atau fidyah, karena dahaga. Akan tetapi jika rasa dahaganya sampai batas bisa membahayakan dirinya maka boleh membatalkan puasanya. (hal.202)

Hukum Merokok di Siang Ramadhan

Merokok hukumnya haram di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan. Hendaknya pelakunya bertakwa kepada Allah terhadap dirinya.

Dan merokok membatalkan puasa. (hal.203)

Hukum Memakai Celak, Tetes Mata, dan Tetes Telinga dan Hidung

Memakai celak tidak mengapa.

Menggunakan tetes mata dan tetes telinga tidak mengapa walaupun ada rasa yang didapati ditenggorokan. Karena ia tidak dikategorikan makan dan minum.

Tetes hidung jika sampai masuk ke tenggorokannya (atau lambung) maka membatalkan puasa (karena ia memasuki tenggorokan/lambung dari saluran makan).

(hal:206)

Hukum Menggunakan Semprot Sesak Nafas

Tidak mengapa, karena tidak masuk ke lambung. (hal.209)

Hukum Suntik Penisilin (antibioitik) Untuk Demam

Tidak membatalkan puasa, karena bukan kategori makan dan minum (yakni tidak menjadi nutrisi bagi tubuh seperti halnya makan dan minum).

Hukum Menggunakan dan Mencium Parfum (Pewangi)

Tidak mengapa menggunakan parfum atau mencium bau parfum. Adapun menghirup asap yang sampai ke lambung tidak boleh.

Apa Perbedaan Asap dan Tetes Mata

maksud si penanya, karena Syaikh berpendapat obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasa di tenggorokan, sementara mencium asap membatalkan puasa jika sampai ke lambung.

Perbedaannya adalah orang yang menghirup asap dengan sengaja memasukkan asap itu ke lambungnya melalui hidungnya (yang memiliki saluran yang sama dengan saluran makan).

Sedangkan tetes mata dan tetes telinga tidak dimasukkan dari tempatnya yang biasa (yakni tidak masuk dari saluran makan dan minum). (hal.224)

Hukum Menggunakan Salep di Bibir Agar Tidak Kering

Tidak mengapa membasahi bibir dan hidung dengan salep, air, kain, atau sejenisnya. Tetapi berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. (hal.224)

 

Bersambung, Insya Allah ....

Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah

Channel kami https://bit.ly/warisansalaf

Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

 

Diposting ulang hari Jum'at, 12 Ramadhan 1437 H / 17 Juni 2016 M

http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://bit.ly/nisaaassunnah

 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama