AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 14): BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA

BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA


KAJIAN FIKIH 
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Alhamdulillah kita bisa melanjutkan kembali dars dari kitab Fiqhul Muyassar.

BAB KETIGA

BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA

Bab ini terdiri dari beberapa bagian:

Bagian Pertama:

ISTINJA` DAN ISTIJMAR

Dan menggunakan salah satunya sebagai pengganti yang lain.

ISTINJA` adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur) dengan menggunakan AIR.

ISTIJMAR adalah mengusap sesuatu yang keluar dari dua jalan dengan sesuatu yang suci, mubah, dan dapat membersihkan, seperti BATU dan semisalnya.

Menggunakan salah satunya (air atau batu) mencukupkan dari yang lainnya, karena hal itu dilakukan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم 

Dari Anas رضي الله عنه berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام نحوي إداوة من ماء وعنزة فيستنجي بالماء

"Nabi صلى الله عليه وسلم masuk ke tempat buang hajat, lalu saya dan seorang anak sebaya saya membawa wadah (dari kulit) berisi air dan sebuah tongkat pendek, maka beliau beristinja` dengan air tersebut." (HR. Muslim)

Dan dari Aisyah رضي الله عنها, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,

إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فليستطب بثلاثة أحجار، فإنها تجزئ عنه

"Apabila salah seorang dari kalian pergi ke tempat buang hajat, maka hendaklah dia membersihkan dengan tiga batu, karena itu sudah cukup baginya." (HR. Ahmad dan Ad-Daruquthni)

Dan menggabungkan keduanya (istinja` dan istijmar) adalah lebih utama.

ISTIJMAR dilakukan dengan menggunakan BATU atau apa saja yang berfungsi seperti batu berupa benda-benda yang:
suci
membersihkan, dan
mubah
Seperti: tisu kertas, kayu dan lainnya.
Karena Nabi صلى الله عليه وسلم istijmar dengan menggunakan batu, maka apa saja yang berfungsi seperti batu dalam hal membersihkan, disamakan dengan batu.

ISTIJMAR tidak boleh kurang dari TIGA usapan (dengan 3 batu), berdasarkan hadits Salman رضي الله عنه berkata,

نهانا - يعني النبي صلى الله عليه وسلم - أن نستنجي باليمين، وأن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار، وأن نستنجي برجيع أو عظم

"Telah melarang kami -yakni Nabi صلى الله عليه وسلم untuk beristinja` dengan tangan kanan, beristinja` dengan kurang dari tiga batu, dan beristinja` dengan kotoran hewan atau tulang." (HR. Muslim)

Keterangan pen.:

LARANGAN-LARANGAN KETIKA ISTIJMAR:

1. Dengan tangan kanan.
2. Menggunakan kurang dari tiga batu.
3. Menggunakan kotoran binatang yang telah kering, atau menggunakan tulang.

Karena kotoran adalah sesuatu yang najis sehingga tidak bisa membersihkan dan menyucikan sesuatu yang najis, juga karena kotoran adalah makanan 'kendaraan jin'.

Adapun dilarang istijmar dengan TULANG karena ia makanan untuk JIN. (Selesai keterangan pen.)

Bagian Kedua:

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 7 Dzulqa'dah 1437 H / 10 Agustus 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan September 2016. 

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama