Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 77): Dalil-dalil tentang Menghukumi Kafir

Dalil-dalil tentang Menghukumi Kafir

KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.
Alhamdulillah kita melanjutkan kembali dars dari kitab Al-Mar'ati Al-Muslimati.

Apabila ada yang bertanya:

Apa jawaban tentang dalil-dalil yang dipakai oleh mereka yang berpendapat TIDAK KAFIR orang yang meninggalkan shalat?

Kami menjawab:

Bahwa dalil-dalil yang mereka pakai itu pada hakikatnya TIDAK menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dihukumi:

tidak kafir, atau
masih dianggap mukmin,
tidak masuk neraka, atau
dia masuk surga, dan semisal itu.

Barang siapa yang mau memerhatikan dalil-dalil yang mereka gunakan, maka dia akan mendapati tidak keluar dari LIMA perkara berikut ini, yang pada hakikatnya ternyata tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang menghukumi KAFIR:

1. Dalil-dalil yang mereka pakai adalah dari hadits-hadits DHAIF, tidak jelas pendalilannya, di mana yang menggunakan dalil tersebut berusaha untuk bergantung pada dalil yang tidak tepat.

2. Tidak ada dalil sama sekali pada permasalahan ini. Misalnya, sebagian dari mereka menggunakan dalil dari firman Allah ta'ala,

*{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ }*

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS. An-Nisa: 48)

Makna ayat DOSA SELAIN ITU _(ما دون ذلك)_ yaitu dosa yang LEBIH RINGAN dari syirik,
bukan SEMUA dosa selain syirik seperti yang dipahami oleh mereka (Karena itu mereka memasukkan orang yang meninggalkan shalat termasuk yang di bawah kehendak Allah untuk diampuni sehingga tidak kafir, sehingga tidak benar jika ayat tersebut digunakan sebagai dalil, keterangan pen.

Dan bukan hanya orang yang meninggalkan shalat saja yang dihukumi kafir, ada pula dosa lain selain syirik tapi pelakunya dihukumi kafir, seperti:

orang yang mendustakan kabar dari Allah dan Rasul-Nya, maka dia kafir, yang tidak diampuni dosanya, padahal dosanya bukan syirik.

Begitu pula shalat, siapa yang meninggalkannya tanpa ada uzur, maka dihukumi kafir, meskipun itu bukan dosa syirik. 

Seandainya kita terima makna ayat seperti yang mereka pahami, maka ayat tersebut umum, tapi dikhususkan dengan adanya dalil-dalil khusus yang menjelaskan hukum kafir dosa selain syirik, yakni kafir yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, artinya dosanya tidak diampuni meskipun dosanya bukan syirik.

Keterangan pen.:

Firman Allah ta'ala dalam Surah An-Nisa: 48 di atas, dipakai dalil oleh mereka, yakni orang yang meninggalkan shalat tidak dihukumi kafir, tapi dihukumi termasuk golongan yang diampuni dosanya, sebab menurut mereka, dosa meninggalkan shalat bukan dosa syirik, yang tidak mendapat ampunan itu hanyalah dosa syirik.
Pemahaman seperti itu salah, sebab ada dalil-dalil yang jelas, yakni dalil-dalil khusus yang menjelaskan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. (selesai keterangan pen.)

3. Dalil umum tapi dikhususkan dengan adanya dalil-dalil khusus yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat.

Contohnya, sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits Mu'adz bin Jabal رضي الله عنه:

*ما من عبد يشهد أن لا اله الا الله وأن محمدا عبده ورسوله إلا حرمه الله على النار*

"Tidaklah seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, kecuali Allah haramkan dia dari neraka." (HR. Bukhari dan Muslim.
Ini salah satu dari sekian lafazhnya. Ada riwayat yang sama dari hadits Abu Hurairah, 'Ubadah bin Shamit, dan 'Utbah bin Malik رضي الله عنهم)

4. Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Dzulqa'dah 1437 H / 23 Agustus 2016 M.

 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan
 depan.

Barakallahu fikunna

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website 
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
       ● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama