AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 21): MENGGUNTING DAN MEMENDEKKAN KUMIS

MENGGUNTING DAN MEMENDEKKAN KUMIS


PERTEMUAN 21
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

Akhawati fillah, melanjutkan kajian kita, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kita telah sampai pada Bab keempat tentang SUNNAH-SUNNAH FITRAH: 
1. Istihdad
2. Khitan
Keduanya telah kita kaji penjelasannya.
Sekarang kita kaji yang ketiga:

3. MENGGUNTING DAN MEMENDEKKAN KUMIS

Yaitu mengguntingnya sependek mungkin, karena hal itu mengandung

ketampanan,
kebersihan, dan
menyelisihi orang-orang kafir.

Terdapat hadits-hadits shahih yang mendorong untuk

mencukur kumis, dan
membiarkan jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang.

Karena dalam membiarkan jenggot memanjang terkandung
ketampanan dan 
kejantanan.

Tapi banyak laki-laki di zaman ini telah terbalik dalam hal ini, mereka justru membiarkan kumis mereka memanjang, dan mencukur jenggot mereka.

Padahal semua itu menyelisihi sunnah dan perintah-perintah yang mewajibkan memanjangkan jenggot, di antaranya hadits Abu Hurairah _رضي الله عنه_ berkata, Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_ bersabda,

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى وخالفوا المجوس

"Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang, dan selisihilah orang-orang Majusi." (HR. Muslim)

Dan hadits Ibnu Umar _رضي الله عنهما_, dari Nabi _صلى الله عليه وسلم_ bersabda,

خالفوا المشركين، وفروا اللحى، وأحفوا الشوارب

"Selisihilah orang-orang Musyrik, panjangkan jenggot dan tipiskan kumis." (HR. Muttafaqun alaihi)

Maka seorang Muslim harus memegang petunjuk Nabi ini, dan 
menyelisihi musuh, dan
membedakan diri (sebagai laki-laki) agar tidak menyerupai kaum wanita.

Bersambung

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 4 Muharram 1438 H / 5 Oktober 2016 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at besok

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://www.nisaa-assunnah.com
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama