AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 24): SYARAT-SYARAT SAHNYA WUDHU

SYARAT-SYARAT SAHNYA WUDHU


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Amin

Akhawati fillah, kita lanjutkan kajian fikih, sampai pada bagian ketiga dari BAB WUDHU

3. BAGIAN KETIGA

Syarat-syarat sahnya wudhu

SYARAT-SYARAT SAHNYA WUDHU sebagai berikut

1. ISLAM, BERAKAL, DAN TAMYIZ

Maka wudhu tidak sah dari orang kafir, gila, dan anak-anak yang belum mencapai usia tamyiz.

2. NIAT

Berdasarkan hadits:

*إنما أعمال بالنيات*

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat." (HR. Muttafaqun 'alaihi)

Dan niat ini tidak disyaratkan untuk dilafazhkan (diucapkan), karena tidak ada dalil yang shahih. (Tempatnya niat di dalam hati, pen.)

3. DENGAN AIR YANG SUCI DAN MENYUCIKAN

Berdasarkan penjelasan pada Bab Air yang telah lalu, adapun air najis, maka tidak sah wudhu dengan air najis.

4. MENGHILANGKAN APA YANG MENGHALANGI SAMPAINYA AIR KE KULIT, berupa: 
lilin, atau
adonan, atau
semisalnya (lem, dll)
seperti cat kuku yang banyak dikenal di antara kaum wanita di masa kini

5. ISTIJMAR atau ISTINJA`
Ketika ada sebabnya, berdasarkan keterangan yang telah lalu.

6. MUWALAH

7. TERTIB (BERURUTAN)

Penjelasannya akan datang berikut ini.

8. MEMBASUH SEMUA ANGGOTA YANG WAJIB DIBASUH

4. FARDHU-FARDHU WUDHU

Ada enam:

1. MEMBASUH WAJAH DENGAN SEMPURNA.

Dalilnya firman Allah ta'ala,

*إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُم*

"Apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian." (QS. Al-Ma'idah: 6)

Termasuk:
berkumur-kumur, dan
istinsyaq (menghirup air ke hidung)
Sebab: mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah.

2.  MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI SIKU

Dalilnya firman Allah ta'ala,

*وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ*

"Dan (basuhlah) kedua tangan kalian sampai siku-siku." (QS. Al-Ma'idah: 6)

3. MENGUSAP KEPALA SELURUHNYA DAN KEDUA TELINGA

Dalilnya firman Allah ta'ala,

*وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ*

"Dan usaplah kepala kalian." (QS. Al-Ma'idah: 6) 

Dan sabda Rasulullah _صلى الله عليه وسلم,_ 

*الأذنان من الرأس*

"Dua telinga termasuk kepala." (HR. At-Tirmdzi dan Ibnu Majah)

Maka tidak sah mengusap SEBAGIAN kepala saja tanpa sebagian yang lain.

4. MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI

Dalilnya firman Allah ta'ala,

*َوَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ*

"Dan (cucilah) kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah: 6) 

5. TERTIB

Karena Allah ta'ala menyebutkan anggota wudhu secara berurutan, dan:
Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_ berwudhu secara berurutan sesuai dengan yang Allah sebutkan, yaitu:
wajah, kedua tangan, kepala, lalu kedua kaki.
Sebagaimana hal itu diriwayatkan dalam sifat wudhu Nabi _صلى الله عليه وسلم_ dalam hadits Abdullah bin Zaid _رضي الله عنه_ dan lainnya.

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 25 Muharram 1438 H / 26 Oktober 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● www.nisaa-assunnah.com
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama