AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 29): SYARAT-SYARAT MENGUSAP DUA KHUF DAN SESUATU YANG MENDUDUKI FUNGSINYA

SYARAT-SYARAT MENGUSAP DUA KHUF DAN SESUATU YANG MENDUDUKI FUNGSINYA


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, masih pada BAB KEENAM, MENGUSAP KEDUA KHUF.

BAGIAN KEDUA:

SYARAT-SYARAT MENGUSAP DUA KHUF DAN SESUATU YANG MENDUDUKI FUNGSINYA.

Syarat-syarat ini adalah:

1. Memakai keduanya dalam keadaan suci.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah, dia berkata,

:كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر فأهويت لأنزع خفيه فقال
."دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين، فمسح عليهما"

"Aku pernah bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam suatu safar, lalu aku menunduk untuk melepaskan kedua khuf beliau, maka beliau bersabda, 'Biarkan keduanya,  karena sesungguhnya aku memakai keduanya dalam keadaan suci', lalu beliau mengusap di atas keduanya." (Muttafaqun 'alaihi)

2. Kedua khuf menutup bagian yang wajib (dibasuh).
Yakni yang wajib dicuci dari bagian kaki.
Andaikata tampak/terlihat sedikit saja dari kaki yang wajib dibasuh, maka tidah sah mengusapnya.

3. Kedua khuf statusnya mubah.
Maka tidak boleh mengusap khuf 
hasil dari ghashab (mengambil milik orang tanpa izin),
hasil dari mencuri,
terbuat dari sutra, bagi laki-laki.
Karena memakainya adalah kemaksiatan, maka tidak boleh ada rukhshah disebabkan adanya kemaksiatan tersebut.

4. Bahan kedua khuf suci.
Maka tidah sah mengusap khuf yang terbuat dari bahan najis, seperti dari kulit keledai.

5. Mengusap khuf dilakukan pada waktu yang ditetapkan secara syar'i;
untuk mukim 1 hari 1 malam, dan
untuk musafir 3 hari 3 malam.

Ini adalah 5 syarat yang disimpulkan oleh para ulama agar SAH mengusap khuf, yang terambil dari hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dan kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan ketika seseorang akan mengusap dua khuf.

BAGIAN KETIGA:

CARA MENGUSAP DUA KHUF DAN SIFATNYA.

Bagian yang disyariatkan untuk diusap adalah 'zhahir' khuf (punggung/bagian atas khuf).
Dan yang wajib dalam hal mengusap ini adalah segala sesuatu yang bermakna mengusap.

Cara mengusap: 

Mengusap mayoritas bagian atas khuf, berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu'bah yang menjelaskan sifat mengusap dua khuf yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berwudhu, dia berkata,

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يمسح على خفين :  على ظاهرهما

"Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengusap bagian atas kedua khuf,  yakni di atas punggung kedua khuf." (HR. At-Tirmidzi)

Tidah sah mengusap bagian bawah khuf, dan tumit khuf. Dan tidak disunnahkan.
Berdasarkan perkataan Ali رضي الله عنه,

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يمسح ظاهر خفه

"Seandainya agama ini berdasarkan akal, maka bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, sungguh aku melihat Nabi صلى الله عليه وسلم mengusap bagian atas kedua khuf beliau." (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)

Seandainya digabungkan antara mengusap 
bagian atas dan bagian bawah, maka SAH, tapi MAKRUH hukumnya.

BAGIAN KEEMPAT:

JANGKA WAKTU MENGUSAP.

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 30 Shafar 1438 H / 30 November 2016 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at besok

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       
Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama