AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 30): JANGKA WAKTU MENGUSAP

JANGKA WAKTU MENGUSAP


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian kita, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar, masih pada BAB KEENAM tentang MENGUSAP DUA KHUF.  
Kita kaji sekarang bagian keempat:

4. JANGKA WAKTU MENGUSAP 

Jangka waktu mengusap bagi orang yang MUKIM dan Musafir yang safarnya belum boleh mengqashar shalat adalah SATU HARI SATU MALAM.

Sedangkan jangka waktu mengusap untuk MUSAFIR yang safarnya membolehkan untuk mengqashar shalat adalah TIGA HARI TIGA MALAM.

Berdasarkan hadits Ali رضي الله عنه berkata,

جعل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر ويوما وليلة للمقيم.

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم menetapkan (waktu mengusap khuf) tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk orang mukim." (HR. Muslim)

5. PEMBATAL-PEMBATALNYA

Batal mengusap dua khuf dengan sebab-sebab berikut:

1. Jika terjadi sesuatu yang mewajibkan mandi, maka mengusap khuf batal.
Berdasarkan hadits Shafwan bin Assal رضي الله عنه berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة

"Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan kami jika kami safar agar tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi)

2. Jika nampak terlihat/terbuka sebagian kaki yang wajib diusap, maka batal mengusapnya.

3. Melepaskan kedua khuf dari kaki membatalkan usapan.
Melepaskan salah satu khuf dari kaki, sama hukumnya seperti melepaskan keduanya menurut pendapat mayoritas ulama.

4. Habisnya masa mengusap membatalkan usapan.
Karena mengusap khuf dibatasi oleh syariat dengan waktu tertentu,  maka tidak boleh melebihi batas yang sudah ditetapkan berdasarkan dari hadits-hadits yang menetapkan waktunya.

Bagian keenam:

6. PERMULAAN MASA MENGUSAP
Permulaan masa mengusap, yaitu ketika berhadats setelah memakai khuf.

Misalnya:

Seseorang berwudhu untuk shalat SHUBUH, lalu dia memakai dua khuf.
Dan SETELAH MATAHARI TERBIT dia BERHADATS, dan belum berwudhu, lalu dia berwudhu sebelum shalat Zhuhur.

Maka dihitung waktu permulaan mengusap adalah pada waktu MATAHARI TERBIT, yakni ketika dia BERHADATS.

Sebagian ulama berpendapat:
Permulaannya sejak dia BERWUDHU sebelum waktu ZHUHUR, yakni ketika mengusap khuf setelah hadats.

Bagian ketujuh:

7. MENGUSAP JABIRAH, SORBAN, DAN KERUDUNG WANITA
Bersambung insya Allah
                 

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 8 Rabi'ul Awal 1438 H / 7 Desember 2016 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan.

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama