AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 31): MENGUSAP JABIRAH, SORBAN, DAN KERUDUNG WANITA

MENGUSAP JABIRAH, SORBAN, DAN KERUDUNG WANITA


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


Akhawati fillah, kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar,  kita masih pada BAB KEENAM tentang MENGUSAP DUA KHUF,  SORBAN dan PERBAN (GIPS)

Kita kaji sekarang bagian ketujuh:

MENGUSAP JABIRAH, SORBAN, DAN KERUDUNG WANITA.

JABIRAH adalah kayu atau semisalnya, seperti GIPS yang diikatkan pada anggota badan yang patah agar kembali menempel dan menyambung seperti semula.

Bagian atasnya DIUSAP (ketika berwudhu atau mandi).

Demikian pula pada plester, dan perban yang ada pada luka.
Semua ini diusap di atasnya dengan syarat hanya sebatas kebutuhan,  jika melebihi bagian yang dibutuhkan, maka perban yang lebih harus dilepaskan.

Boleh mengusapnya dalam hadats besar dan hadats kecil.

Mengusapnya tidak memiliki batas waktu tertentu, akan tetapi boleh mengusap SAMPAI perban dilepas, atau sampai sembuh luka yang dibungkus.

Dalilnya adalah: Bahwa mengusap JABIRAH adalah darurat, dan sesuatu yang darurat diukur sesuai dengan kadarnya, dan tidak ada beda antara dua hadats pada hal tersebut.

Demikian pula boleh mengusap IMAMAH (SORBAN). 

IMAMAH yaitu kain yang menutupi dan melingkar di atas kepala.  Dalilnya adalah hadits Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه,

أن النبي صلى الله عليه وسلم مسح على عمامته وعلى الناصية والخفين.

"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengusap di atas sorban beliau, di atas ubun-ubun, dan mengusap dua khuf." (HR. Muslim)

Dan hadits:

أنه صلى الله عليه وسلم مسح على الخفين والخمار. يعني العمامة.

"Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengusap di atas dua khuf dan penutup kepala." Yakni sorban. (HR. Muslim)

Mengusap SORBAN tidak memiliki batasan waktu tertentu, akan tetapi jika ingin berhati-hati, maka hendaklah tidak mengusapnya, kecuali bila dia memakainya dalam keadaan suci, dan di masa yang ditetapkan seperti pada mengusap dua khuf, maka ini lebih utama.

Adapun KERUDUNG WANITA, yakni yang dipakai untuk menutup kepala wanita, maka yang lebih utama adalah tidak mengusapnya (ketika berwudhu), kecuali apabila:
Ada kesulitan untuk membukanya (misalnya berwudhu di tempat yang terbuka), atau: karena ada sakit di kepalanya, atau semisalnya.

Seandainya kepala dilumuri dengan henna (pacar) atau semisalnya, maka boleh MENGUSAP bagian atasnya (ketika berwudhu), berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم.  
Dan secara umum bersuci untuk kepala terdapat kemudahan dan keringanan bagi umat ini.

Alhamdulillah selesai Bab keenam.

BAB KETUJUH

HUKUM-HUKUM MANDI
Bersambung insya Allah
           
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 15 Rabi'ul Awal 1438 H / 14 Desember 2016 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
      
Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama