HUKUM MENGUCAPKAN “SELAMAT” ATAS HARI RAYA AGAMA LAIN


Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahullah menjelaskan dalam kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah (1/441),

“Ucapan selamat atas syiar-syiar khusus kekafiran disepakati keharamannya. 


Misalnya: Mengucapkan selamat kepada mereka atas hari raya mereka dan ibadah puasa mereka. 

Lantas dia katakan:
“Hari raya yang diberkahi untukmu”, atau
“Bergembiralah pada hari raya ini.”, dan yang semisalnya.

Ucapan seperti ini; Andaikan pelakunya selamat dari kekafiran, maka perbuatannya tetap termasuk perkara yang diharamkan.
Karena kedudukannya seperti mengucapkan selamat kepada orang yang sedang sujud kepada salib.

Perkara ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat kepada peminum khomer (minuman yang memabukkan, pen) , seorang pembunuh, pezina, dan yang semisalnya.”  (selesai)

Wallahul muwaffiqw

Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

#Fawaidumum #hari_raya

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Diposting ulang hari Sabtu, 25 Rabi'ul Awwal 1438 H / 24 Desember 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama