Membeli Barang Saat Diskon Tahun Baru


Bolehkah memanfaatkan waktu tahun baru untuk membeli barang yang mendapat potongan harga karena momen tersebut❓
085646XXXXXX
 

Jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin:

Jika beli barang karena diskon, tidak masalah. Namun, jika karena momen tahun baru, natal, atau ulang tahun sebuah kota; tidak boleh.

Yang saya tanyakan jika barang tersebut didiskon karena tahun baru❓
Jadi, hari biasa tidak didiskon, sedangkan saat tahun baru didiskon 25%.
085646XXXXXX

Jawaban:

Pihak penjual biasa melakukan promo barang pada momen tertentu: musim liburan, tahun baru, natal, hari besar Islam, dan awal pemasaran. Semua terkait dengan penjual.

Pihak pembeli dikaitkan dengan niatnya.
Jika beli dengan niat mencari harga murah tanpa mementingkan momen diskon, tidak masalah.

Jika membeli karena menyemarakkan momen yang melanggar syar’i, tidak boleh.

http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/


Turut menyebarkan:
Whatsapp:  syarhus sunnah lin nisaa`
 

Channel Telegram:
http://telegram.me/syarhussunnahlinnisa
 

Website:
http://catatanmms.wordpress.com

 

Diposting ulang hari Sabtu, 2 Rabi'ul Akhir 1438 H / 31 Desember 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama