Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 47): HUKUM-HUKUM SEPUTAR HAIDH


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:

Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

FATAWA AL-MARAH AL-MUSLIMAH

Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

KITAB TAHARAH

HUKUM-HUKUM SEPUTAR HAIDH

Soal: 

Seorang wanita terlihat padanya sedikit dari darah sebelum Zhuhur, kemudian setelah Zhuhur dia menunggu keluarnya darah, tapi tidak keluar sesuatu, maka dia bingung, apakah dia shalat Zhuhur atau tidak, kemudian dia tinggalkan shalat Zhuhur dan Ashar, dan ketika masuk waktu Maghrib dia shalat Maghrib dan melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar kemudian shalat Isya, dan ketika dia ingin shalat fajar, terlihat darinya darah lagi, maka apa hukumnya?

Jawab: 

Masalah ini, sebagaimana Aisyah radhiyallahu anha menasihati para wanita untuk tidak tergesa-gesa, dan dia katakan, janganlah kalian mandi hingga kalian melihat Al-Qashshatul Baidha (seperti lendir yang berwarna putih) dan inilah yang hendaknya bagi seorang wanita untuk tidak tergesa-gesa. Wallahul musta'an.

Pertanyaan dari wanita Siun.

Soal: 

Seorang wanita kebiasaan haidhnya 7 hari kemudian suci, kemudian darah keluar kembali setelah 2 hari dari masa sucinya dan terus berlanjut hingga 12 hari, apakah ini termasuk haidh atau istihadhah? Dan apa hukum shalat dan puasa padanya?__

Jawab: 

Kita golongkan dalam darah istihadhah sampai terulang 3 kali, dan jika terulang 3 kali, maka dia lihat, apakah dia seperti darah haidh berbau tidak sedap dan berwarna kehitaman?! Ataukah bukan darah haidh?! Jika seperti darah haidh, maka kita hukumi sebagai darah haidh dan jika tidak, maka kita hukumi ia sebagai darah istihadhah, kecuali terulang padanya 3 kali, maka kita hukumi sebagai haidh, kecuali jika dia mengetahui bahwa itu adalah darah istihadhah walaupun terulang.

Pertanyaan dari wanita Siun

Soal: 

Apa hukum seorang wanita yang berlanjut padanya darah yang banyak dari kebiasaannya, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: 

Yang pertama adalah kita perhatikan barangkali itu suatu penyakit, yang kedua jika terus berlanjut sampai yang ketiga kali, maka ketahuilah bahwa kebiasaannya bertambah, misalnya kebiasaannya yang pertama 6 hari, kemudian dia mendapatkan darah haidh lagi 2 hari pertama, kedua, maka jika berlanjut hingga ketiga kalinya, maka kita hukumi itu haidh, sehingga dia haidh 8 hari.

Pertanyaan para wanita Mukalla

Soal: 

Apa yang harus dilakukan seorang wanita jika suaminya memaksanya untuk jima' dalam keadaan dia sedang haidh?

Jawab: 

Wajib untuk dia menolak semampunya, jika dia tidak mampu menolaknya, maka suaminya berdosa dan tidak ada atasnya sesuatu. Adapun apakah wajib baginya kaffarah atau tidak? Yang saya ketahui, bahwa hadits -yang mewajibkan kaffarah- adalah hadits yang goncang, dan tidak lazim baginya kaffarah, dan atasnya bertaubat kepada Allah azza wajalla, dan wajib atas wanita untuk menolak dan tidak gugur dosa darinya, kecuali jika dia dipaksa.

Pertanyaan para wanita Mukkalla.*

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 21 Jumadil Akhir 1438 H / 20 Maret 2017 M

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Marah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website:

http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:

http://t.me/nisaaassunnah

 

Nisaa As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama