Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 48): HUKUM-HUKUM NIFAS

HUKUM-HUKUM NIFAS



بسم الله الرحمن الرحيم

:الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد 

Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH

Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...


KITAB TAHARAH

HUKUM-HUKUM NIFAS

Soal: Seorang wanita hamil melahirkan setelah masuk waktu shalat Zhuhur, sebelum Zhuhur​, datang rasa sakit melahirkan, apakah wajib atasnya mengqadha shalat Zhuhur?

Jawab: Yang zhahir tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqadha shalatnya, karena dia melahirkan di waktu Zhuhur dan bukan suatu kelaziman bagi seseorang untuk shalat di awal waktu.

Pertanyaan Nisa' Si'un

Soal: Didapatkan pada sebagian wanita hamil, sebelum dia melahirkan sehari atau 3 hari, keluar air tanpa darah, maka apa boleh pada keadaan seperti ini dia shalat dan puasa?

Jawab: Yang zhahir bahwasanya dia boleh shalat dan puasa dan hukumnya menjadi seperti hukum istihadhah.
Wallahul musta'an

Pertanyaan Nisa' Si'un

Soal: Sesungguhnya termasuk dari adat, bahwa seorang wanita jika setelah dia melahirkan, dia melakukan acara pada hari yang ketujuh atau sebelumnya, para wanita yang sudah berhias berkumpul dan sebagian mereka memainkan alat musik dan musik, kemudian seseorang merubah kemungkaran ini dengan mengadakan ceramah, maka apakah yang seperti ini diperbolehkan?

Jawab: Ini termasuk adat dari adat-adat[1], jika mampu maka meninggalkannya itu lebih utama.

[1] Berkata al-mu'alliq, yang dimaksud -Allahu a'lam- adalah berkumpulnya. Adapun musik dan alat musik, maka ini haram. Sebagaimana yang akan datang penjelasannya dalam kitab nikah insya Allah.

Pertanyaan Nisa' Si'un



Fatawa Al-Mar'ah lil Imam Al-Wadi'i rahimahullah hal. 100-101

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 28 Jumadil Akhir 1438 H / 27 Maret 2017 M

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website:
       ○ http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama