Tanpa judul


RANGKUMAN PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA DAN MENYEBABKAN KAFAROH 3

Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.


Hukum Memakai Inai Rambut
Tidak mengapa. (ha.227)

Hukum Memakai MakeUp, Celak, Parfum, Siwak, dan Pasta Gigi

Memakai celak tidak membatalkan puasa,
memakai make-up dan selainnya yang dipakai untuk mempercantik wanita juga tidak membatalkan puasa.
dan memakai parfum juga tidak membatalkan puasa. Demikian pula wewangian dari bukhur (dupa) hanya saja tidak boleh dihirup asapnya.
Bersiwak adalah sunnah ketika puasa dan selain bulan puasa, di pagi hari dan sore hari, tidak membatalkan puasa.
Pasta gigi juga tidak mengapa, sebaiknya tidak digunakan ketika sedang puasa.

Apakah muntah membatalkan puasa?
Muntah karena sengaja membatalkan puasa, muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa. (hal.231)

Menelan Makanan yang Keluar Sampai Tenggorokan dari Lambung Disebabkan terlalu banyak makan
Jika tidak sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. (hal.232)

Melakukan onani/masturbasi apakah membayar kaffaroh?

Perbuatan tersebut membatalkan puasa tapi tidak membayar kaffaroh (hal.233)

Seorang yang tidak mengetahui jika onani membatalkan puasa

puasanya tidak batal. Tapi ia harus menyadari bahwa onani adalah haram, hendaknya ia bersabar menahan syahwatnya. (hal.234)

hendaknya ia bertaubat kepada Allah. (hal.235)

Keluar madzi apakah membatalkan puasa?

Tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Keluar mani disebabkan syahwatnya bangkit ketika memandang wanita

Kami nasehatkan kepada semua orang yang berpuasa agar bertakwa kepada Allah dan tidak melihat kepada perkara yang diharamkan.

Seorang yang melepaskan pandangannya kepada wanita pasti dia akan terkenai bala', karena pandangan merupakan panah beracun yang dilepaskan Iblis.

Seorang yang memandangi setiap wanita yang melintasinya akan membuat hatinya lelah, imannya berkurang, dan terjatuh kepada perkara yang sulit baginya untuk melepaskan diri.

Akan tetapi jika itu adalah pandangan sekilas, tapi karena syahwatnya kuat menyebabkan keluar mani maka puasanya SAH, karena itu bukan kehendaknya.

Akan tetapi Jika ia memandangi setiap wanita cantik yang lewat lalu keluar mani maka PUASANYA BATAL dan harus menggantinya di hari yang lain. (hal. 237-238)

Ketentuan Darah yang Keluar dari Tubuh Membatalkan Puasa

Darah yang membatalkan puasa adalah disebabkan berbekam.

Dikiaskan pula, Seseorang yang sengaja mengeluarkan darah dari tubuhnya dalam jumlah banyak yang dapat membuat tubuhnya lemah.

Darah yang keluar tanpa disengaja tidak membatalkan puasa walaupun keluarnya banyak, seperti mimisan, terluka karena goresan pisau, menginjak pecahan kaca, dan lain-lain.

Darah yang keluar sedikit tidak membatalkan puasa, seperti donor darah.  (hal. 239)

Bersambung, Insya Allah ....

Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com


Diposting ulang hari Sabtu, 1 Ramadhan 1438 H / 27 Mei  2017 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah

 Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama