MENGERJAKAN SHALAT WITIR SEPERTI SHALAT MAGHRIB



Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiry hafizhahullah

Pertanyaan: Barakallahufiikum wahai Syaikh Kami, soal yang keenam: Salah seorang ikhwan kita dari Universitas Islam (Madinah) sekarang di negeri (kami) mengajar di masjid. (Alhamdulillah). Dan Imam Masjid tersebut memintanya untuk mengimami shalat tarawih, karena dirinya lebih berilmu tentang Al-Quran, dan agar manusia mengenalnya dan mengambil faedah darinya. Akan tetapi kebiasaan di masjid tersebut, mereka shalat witir setelah tarawih dengan sifat seperti shalat maghrib.

Apakah boleh baginya untuk shalat dengan sifat demikian? Mengingat kalau shalat dengan mereka dengan sifat (tata cara) yang lain terkadang menyebabkan fitnah?

Jawaban: Yang sesuai sunnah dalam shalat witir itu dipisah. Maka shalat dua rakaat lalu salam, kemudian shalat satu rakaat lalu salam. Dan tidak boleh shalat witir seperti shalat maghrib, karena telah shahih adanya larangan akan hal itu dari Nabi shallallahu'alaiihi wasallam.

Sesungguhnya mestinya ia mengajari manusia, maka jika Imam melihat kalau mereka itu tidak menerima pendapatnya, maka ia shalat bersama mereka apa yang mudah lalu dia pulang dan shalat di rumahnya.

Adapun meninggalkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena ingin mengikuti pendapat yang syadz (ganjil) atau yang menyelisihi yang rajih, maka itu keliru. Telah shahih dari Ibnu Masud radhiallahu 'anhu dan selain beliau -yang saya ketahui- kalau mereka shalat witir seperti shalat maghrib.

Akan tetapi mereka ini mendapatkan udzur, sesungguhnya larangan shalat witir (dikerjakan) seperti shalat maghrib belum sampai kepada mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dalam banyak perkara telah dimansukh (hapus) hukumnya dalam keadaan sebagian sahabat belum mengetahui mansukhnya. Demikian. Naam.

Sumber || http://miraath.net/ar/content/fatawa/8881161

Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-shalat-witir-seperti-shalat-maghrib/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy



Diposting ulang hari Ahad, 9 Ramadhan 1438 H / 4 Juni  2017 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama