Kajian Tauhid Kitab Tsalatsatul Ushul (Pertemuan 58): Hukum NADZAR



 KAJIAN TAUHID


Dari kitab:
Tsalatsatul Ushul
(Tiga Landasan Utama)

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab _رحمه الله تعالى_

Syarah/Penjelasan oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Nadzar yang mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu, atau berupa ketaatan kepada Allah yang hukumnya tidak wajib, maka hukum nadzar seperti ini MAKRUH, bahkan sebagian ulama berpendapat, bahwa hukum nadzar tersebut HARAM. Sebab Nabi صلى الله عليه وسلم melarang nadzar, beliau bersabda,

إنه لا يأتي بخير وإنما يستخرج به من البخيل.

"Sesungguhnya nadzar tidak membawa kebaikan. Dan nadzar itu hanyalah muncul dari orang yang pelit." (HR.  Bukhari dan Muslim) 
(Yakni pelit dari beramal, pen.).

Meskipun begitu, jika seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah,  maka (karena nadzar) menjadi WAJIB baginya untuk menunaikannya. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

من نذر أن يطيع اللع فليطعه.

"Barang siapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah,  maka hendaklah dia melaksanakan ketaatan kepada-Nya." (HR. Bukhari)

KESIMPULANNYA:

Bahwa nadzar digunakan untuk ibadah-ibadah yang wajib secara umum.

Dan juga dilakukan pada nadzar khusus, yakni seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu untuk Allah azza wajalla (yang pada awalnya hukumnya tidak wajib, maka menjadi WAJIB setelah dia bernadzar, pen.).

Para ulama telah membagi nadzar yang khusus ini kepada beberapa bagian. Dan pembahasan yang lebih lengkap dalam masalah ini ada dalam kitab-kitab fiqih.

Alhamdulillah dengan mengkaji jenis ibadah NADZAR ini, maka selesailah kita mengkaji USHUL PERTAMA dari tiga Ushul/Tsalatsatul Ushul.  Di mana USHUL PERTAMA yaitu berisi tentang ilmu MAKRIFATULLAH (Mengenal Allah).

Berikutnya insya Allah kita akan mempelajari USHUL KEDUA, yaitu: MAKRIFATU DINIL ISLAM (Mengenal Agama Islam). 

Bersambung insya Allah

  Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah  bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 13 Ramadhan 1438 H / 8 Juni 2017.



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

====================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website http://www.nisaa-assunnah.com
      
Channel Telegram
      http://t.me/nisaaassunnah
      http://t.me/tsalatsatulushul
  

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama