Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 123): qunut nazilah


┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

📝 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔐 HUKUM QUNUT NAZILAH 💬 (qunut ketika terjadi tragedi besar atau wabah)

📌 Jumhur ulama telah sepakat, bahwa qunut Nazilah ini tidak wajib.

🖋 Pendapat pertama:

▪ Yang afdhal untuk melakukan qunut adalah seorang IMAM,  yang dimaksud  'imam' di sini adalah 'pemimpin tertinggi dalam suatu negara'. Maka yang afdhal melakukan qunut adalah 'imam' (pemimpin tertinggi dalam negara). Adapun orang-orang pada umumnya tidak melakukannya, mereka (para ulama) mengatakan, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم membaca qunut nazilah ketika terjadi tragedi besar dan wabah penyakit, akan tetapi beliau tidak memerintahkan seorang pun untuk melakukan qunut,  sehingga tidak ada seorang pun (dari para sahabat) yang membaca qunut nazilah di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  dan juga karena qunut nazilah disunnahkan ketika terjadi tragedi atau wabah yang menimpa kaum muslimin secara umum, dan yang memiliki kekuasaan terhadap kaum muslimin adalah IMAM (PEMIMPIN TERTINGGI), maka hukum qunut nazilah ini disunnahkan KHUSUS kepada pemimpin tertinggi, dan tidak disyariatkan kepada selainnya. Inilah pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad.

🖋 Pendapat kedua:

▪ Hendaklah yang melakukan qunut nazilah semua imam (yakni semua imam shalat dan pemimpin tertinggi dalam suatu negara).

🖋 Pendapat ketiga:

▪ Disunnahkan untuk melakukan qunut nazilah bagi semua orang yangd shalat, baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian (munfarid).

✅ Yang terbaik adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berdalilkan keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

صلوا كما رأيتموني أصلي.

"Shalatlah kalian seperti melihat aku shalat."

🔎 Makna hadits tersebut umum, mencakup semua yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam shalat beliau terkait tragedi-tragedi yang pernah terjadi di masa beliau. Maka qunut nazilah disunnahkan bagi setiap orang (muslim) ketika terjadi tragedi  besar atau wabah penyakit yang menimpa kaum muslimin.

📚 Akan tetapi menurut pendapat saya (Asy-Syaikh 'Utsaimin رحمه الله), permasalahan qunut nazilah ini terbatas hanya pada PEMERINTAH:
▪Jika pemerintah memerintahkan qunut, maka kita melakukan qunut nazilah.
▪Jika pemerintah diam (tidak memerintahkan qunut), maka kita diam (tidak qunut).
Dan Alhamdulillah kita memiliki tempat-tempat lain dalam shalat, di mana kita bisa berdoa, yakni ketika:
👉 sujud, dan
👉 tasyahud.
Maka di tempat-tempat tersebut (ketika sujud dan tasyahud) ada kebaikan dan barakah, dan sedekat-dekat hamba kepada Rabbnya yaitu ketika sujud.

Akan tetapi, seandainya orang yang shalat sendirian (munfarid) membaca qunut nazilah, maka hal itu tidak diingkari, yakni boleh. Sebab dia tidak menyelisihi jama'ah kaum muslimin.

🔵 MASALAH QUNUT:

▪ APAKAH DILAKUKAN SEBELUM RUKUK ATAU SETELAH RUKUK❓

🔎 Kebanyakan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama, bahwa QUNUT SETELAH RUKUK. Akan tetapi, qunut sebelum rukuk juga boleh.

✔ Sehinga boleh memilih salah satu di antara dua:
1⃣ Setelah selesai bacaan (ketika berdiri), lalu rukuk, setelah itu  bangkit dari rukuk (i'tidal) lalu membaca 'Rabbana walakal hamdu', lalu membaca qunut. 
🔎 Hal ini sebagaimana banyaknya riwayat dari Nabi صلى الله عليه وسلم juga pendapat jumhur ulama. 

2⃣ Setelah selesai bacaan ketika berdiri, lalu membaca qunut, kemudian takbir untuk rukuk.

✔ Kedua pendapat tersebut berdalilkan sunnah.

🌹 Walhamdulillah dengan ini, selesai pembahasan tentang qunut.

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 11 Shafar 1439 H / 31 Oktober 2017 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ123
=================

Lebih baru Lebih lama