AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 72)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 72

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)

 بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

9. MENDAHULUI IMAM 

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

أما يخشى أحدكم إذا رفع رأسه قبل الإمام أن يجعل الله رأسه رأس حمار، أو يجعل صورته صورة حمار؟ 

"Apakah tidak takut salah seorang dari kalian jika mengangkat kepalanya sebelum imam, lalu Allah menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau menjadikan bentuknya seperti keledai?"  (Muttafaqun 'alaih)

10. MENJALIN JARI-JEMARI

Sebab Nabi صلى الله عليه وسلم melarang seseorang yang berwudhu dan pergi ke masjid untuk shalat melakukan perbuatan seperti ini, dan lebih berat  makruhnya menjalin jari-jemari ketika di dalam shalat. 

Adapun menjalin jari-jemari di luar shalat, maka hal itu tidak makruh, meskipun di dalam masjid, sebab Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukannya dalam kisah Dzul Yadain.

11. MENAHAN DAN MEMEGANGI RAMBUT DAN KAIN

Berdasarkan Hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

أمر النبي صلى الله عليه وسلم أن يسجد على سبعة أعظم، ولا يكف ثوبه ولا شعره.

"Nabi صلى الله عليه وسلم diperintahkan agar sujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak memegangi pakaian dan tidak pula (menahan) rambutnya." (HR. Al-Hakim)

⬤ الكف
⬤ Bermakna memegang dan  mengumpulkan, yakni tidak memegang keduanya (rambut dan kainnya).

⬤ Bisa juga bermakna menghalangi dan menahan rambut dan pakaiannya lepas terurai ketika sujud. 
Perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan kekhusyukan shalat.

Keteranganan penerjemah:

Larangan memegangi dan menahan rambut ini hanya berlaku untuk laki-laki, karena itu dianjurkan seorang laki-laki ketika shalat menutup rambutnya dengan peci, imamah, dan semisalnya, agar tangan tidak disibukkan memegangi rambut ketika turun untuk sujud.

Larangan  menahan dan memegangi kain berlaku juga untuk kaum wanita, yakni terutama ketika turun untuk sujud, makruh tangan memegangi dan menahan jilbab, atasan, atau mukena yang terjurai ke tempat sujud. Wallahu a'lam. (selesai keterangan pen.)

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 24 Rabi'ul Awal 1439 H / 13 Desember 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM72
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama