Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 58)



🌺🖋🌺🖋🌺🖋🌺🖋🌺🖋🌺

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🎀  Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH  🌹

🕌🌹 SYARAT-SYARAT KELUARNYA WANITA KE MASJID 🌹🕌

🔳 Soal:

Apakah ada syarat-syarat untuk hadirnya wanita di masjid?

🔳 Jawaban:

Iya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hendaklah dia keluar 'Tafilaat'."

Tafilaat adalah tidak memakai pakaian yang bisa memalingkan pandangan orang lain kepadanya.

Dan Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

  أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ لِيُوجَدَ رِيحُهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Wanita manapun yang memakai wewangian (parfum), lalu keluar rumah agar tercium aroma wewangian (parfum)nya, maka ia adalah wanita pezina."

Sehingga selayaknya jika seorang wanita keluar ke masjid, hendaklah dia memakai pakaian yang tidak memancing pandangan manusia, tidak berhias dan tidak menggiurkan laki-laki.

Atas dasar itu, shalatnya wanita di rumahnya lebih afdhal baginya, karena rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda sebagaimana di dalam shahih Ibnu Khuzaimah:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وبُيُوْتهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

"Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah mendatangi masjid Allah dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka."

🔖 As'ilah Nisaa'il Mukalla

📜 Fatawa Mar'ah Al-Muslimah lil Wadi'i, hal. 110-111

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 27 Rabi'ul Akhir 1439 H / 15 November 2017 M

*===================*

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama