Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 61)



📜🌷📜🌷📜🌷📜🌷📜🌷📜

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🎀  Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 *FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH* 🌷

🖊 Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

📕 *KITAB SHALAT* 🕋

📌 *BAB SYARAT-SYARAT SHALAT*📌

📩 *
SOAL:*


Jika seorang wanita shalat dan setelah shalatnya dia mendapatkan di bajunya ada najis, apakah dia harus mengulang shalatnya? Apa dalilnya?

📥 *
JAWAB:*


Para ahlul ilmi berbeda pendapat apakah sucinya pakaian merupakan syarat sahnya shalat atau wajib mustaqil (wajib yang terpisah dari suatu ibadah). Asy-Syaukani di dalam Nailul Authar memandang, bahwa hal tersebut adalah wajib mustaqil dan firman Allah ta'ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

_"Dan sucikanlah pakaianmu"_

Yakni wajib atasmu untuk mensucikan pakaianmu, dan tidak ada padanya dalil yang menunjukan bahwa hal tersebut adalah syarat sah shalat. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika diletakkan di atas punggungnya bagian isi perut unta, beliau tetap dalam keadaan sujud sampai datanglah Fathimah dan mengangkatnya dari punggung beliau, dan tidak ternukilkan bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengulang shalatnya. Dan juga suatu hari beliau shalat dengan para sahabatnya, kemudian ditengah-tengah shalatnya, beliau melepaskan kedua sendalnya, kemudian para sahabat ikut melepas sendal-sendal mereka, setelah selesai dari shalat beliau berkata, _'Ada apa dengan kalian melepaskan sendal-sendal kalian?'_ Mereka para sahabat menjawab, _'Kami melihat engkau melepaskan sendalmu, maka kami ikut melepaskan sendal-sendal kami'_. Maka beliau berkata,

َ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا أذى

_"Sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku dan memberitahuku, bahwa pada kedua sandal tersebut terdapat najis atau kotoran"_

Dan tidak ternukilkan bahwa mereka mengulang shalat.

📬 Pertanyaan Nisa Lahj

📜 Fatawa Al-Marah lil Wadi'i, hal. 113

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 3 Jumadil Akhir 1439 H / 19 Februari 2018 M

#NAFatawa #NAF61
===================

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah
🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Lebih baru Lebih lama