Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 136)



http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 136

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Untuk memperjelas pemahaman kita tentang pembagian waktu malam, kami beri contoh lagi pembagian waktu  malam khusus di Indonesia bagian Barat sebagai berikut:

Awal waktu malam ketika matahari terbenam, yakni waktu Maghrib pukul 18.00.
Akhir waktu malam ketika fajar terbit, yakni waktu Shubuh kurang lebih pukul 04.00.
Sehingga sepanjang malam berjumlah kurang lebih 10 jam.

10 jam dibagi 2 = 5 jam.

Sehingga:

1. Pertengahan malam pertama, dari pukul 18.00 sampai pukul 23.00.

2. Pertengahan malam kedua, dari pukul 23.00 sampai pukul 04.00.

Dan yang dimaksud shalat malam yang afdhal adalah 1/3 malam di pertengahan malam yang kedua, adalah sbb:

Pertengahan malam yang kedua dari pukul 23.00 sd pukul 04.00,
berarti ada 5 jam, ini dibagi 3, maka:

👉 1/3 malam pertama dari tengah malam yang kedua, dari pukul 23.00 sd pukul 00.30

👉 1/3 malam kedua, kurang lebih dari pukul 00.30 sd pukul 02.30 (ini waktu yang afdhal untuk shalat tahajud). 

👉 1/3 malam terakhir dari tengah malam kedua, kurang lebih dari pukul 02.30 sd pukul 04.00 (Ini waktu tidur yang dianjurkan setelah shalat tahajud, bangun kembali ketika masuk waktu Shubuh). 

Adapun untuk waktu Indonesia bagian Timur, atau waktu-waktu di luar negara Indonesia yang tentunya berbeda, silakan masing-masing menghitungnya seperti dua contoh yang kami sampaikan.

SHALAT DHUHA

Shalat Dhuha termasuk shalat yang disandarkan dengan waktunya, atau dengan kata lain, termasuk shalat yang disandarkan pada sebabnya, seperti shalat Zhuhur disandarkan pada waktunya, sehingga waktunya ini dikatakan sebagai sebab.

HUKUM SHALAT DHUHA:

Hukumnya sunnah.

Hukum sunnah maknanya:
     ðŸ‘‰ Berpahala bagi yang mengerjakannya, dan
     ðŸ‘‰ tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

DALILNYA:

Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada seseorang dan mengajarkan tentang shalat lima waktu, lalu orang tersebut bertanya,

هل علي غيرهن؟ 

"Apakah ada kewajiban untukku selain itu?"

Beliau menjawab,

لا، إلا أن تطوع. 

"Tidak ada, kecuali jika kamu mau shalat tathawwu'/sunnah."

Dalil yang lain:

Hadits Mu'adz bin Jabal رضي الله عنه...

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 27 Jumadil Awal 1439 H / 13 Februari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ136
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama