Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 141)




Pertemuan 141

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

HUKUM SUJUD TILAWAH  

Para ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang RAJIH bahwa hukumnya SUNNAH bukan wajib.

Mereka berdalilkan, sbb:

1. Bahwa Zaid bin Tsabit رضي الله عنه membaca Al-Quran di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, dan dia tidak sujud tilawah.

Andaikata hukum sujud tilawah itu wajib, maka Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan membiarkannya meninggalkan sujud.

Jika ada yang berpendapat, "Kemungkinan karena Zaid رضي الله عنه ketika itu tidak berwudhu?"

Maka jawabannya,

"Itu bisa jadi kemungkinan, tapi bukan kepastian, bahkan yang zhahir (tampak jelas) bahwa Zaid رضي الله عنها dalam keadaan berwudhu, sebab dia selalu menjauhi untuk membaca Al-Quran tanpa berwudhu."

Dan juga andaikata sujud tilawah itu wajib, pasti Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan tatacaranya secara terperinci; Apakah jika berwudhu, maka harus sujud tilawah dan jika tidak berwudhu, maka tidak boleh sujud tilawah. 
Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan (tentang shalat tahiyatul masjid),  yakni ada seseorang masuk masjid ketika Nabi صلى الله عليه وسلم sedang khutbah Jum'at, lalu orang tersebut langsung duduk di masjid, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepadanya,

أصليت؟ 

"Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid)?" 

Orang tersebut menjawab, "Belum."

Maka beliau bersabda,

قم فصل ركعتين 

"Bangunlah! Lalu shalatlah dua rakaat (tahiyatul masjid)."

2. Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari dan lainnya, bahwa beliau membaca surah An-Nahl di atas mimbar, ketika sampai pada ayat sajdah, maka beliau turun dari atas mimbar lalu sujud, maka orang-orang di dalam masjid ikut sujud.
Lalu pada Hari b
 إن الله لم يفرض علينا السجود إلا أن نشاء.

"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan untuk kita sujud (tilawah), kecuali kita menghendaki."

Inilah perkataan Umar yang Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda tentang Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه,

إن يكن فيكم محدثون فعمر.

"Jika diantara kalian ada 'Muhadditsun', maka dia adalah Umar."

Makna Muhadditsun adalah... 

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rajab 1439 H / 20 Maret 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ141
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website 
Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama