Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 63)





📜🌷📜🌷📜🌷📜🌷📜🌷📜

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🌷 Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH 🌷

🖊 Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

📍 BAB SUTROH 📍

📩 
S O A L:


Apakah lewatnya perempuan di depan perempuan (yang sedang shalat) memutus shalatnya?

✉ 
J A W A B:


Yang tampak bahwa pada asalnya adalah keumuman syari'at, akan tetapi hadits (menjelaskan tentang terputusnya shalat laki-laki): perempuan lewat di depan laki-laki. Dan ini perempuan lewat di depan perempuan (yang sedang shalat), maka tidak termasuk di dalam hadits.

Sehingga yang tampak adalah tidak terputus shalatnya.

Wallahul Musta'an.

📬 Pertanyaan para wanita Mukalla

📖 Fatawal Mar'ah lil Imam Al-Wadi'i hal. 113

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 15 Rajab 1439 H / 2 April 2018 M

#NAFatawa #NAF63
===================

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama