PERTEMUAN 87
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
BAGIAN KETIGA
Disunnahkan sujud sahwi jika
orang yang shalat mengucapkan dzikir yang disyariatkan tapi bukan pada
tempatnya, karena lupa.
Seperti:
▪Membaca Al-Qur'an ketika rukuk dan sujud.
▪Membaca tasyahud ketika berdiri dengan membaca dzikir yang
disyariatkan pada posisi tersebut, seperti membaca ayat Al-Qur'an ketika rukuk
dan juga membaca subhana Rabbiyal 'azhim.
Berdasarkan sabda Nabi
صلى الله عليه وسلم,
إذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين
"Apabila salah seorang dari kalian lupa (dalam shalat),
maka hendaklah dia sujud sahwi dua kali."
(HR. Muslim)
BAGIAN KEEMPAT
1. TEMPAT SUJUD SAHWI
Tidak diragukan bahwa hadits-hadits tentang tempat sujud
sahwi terbagi menjadi dua bagian:
A). Disyariatkan sujud sahwi SEBELUM SALAM.
B). Disyariatkan sujud sahwi SETELAH SALAM.
"Sesungguhnya orang yang shalat boleh memilih, jika dia
mau dia boleh sujud sahwi sebelum salam, dan boleh pula dia sujud sahwi setelah
salam. Karena hadits-hadits menjelaskan dua perkara tersebut, andaikata dia
sujud sebelum salam atau sesudah salam, maka itu boleh."
Imam Az-Zuhri berkata,
"Yang paling akhir dari dua perkara ini, adalah sujud
sahwi itu sebelum salam."
2. SIFAT SUJUD SAHWI
✔ Cara sujud sahwi
▪Sujud dua kali seperti sujud shalat.
▪Bertakbir setiap akan sujud dan ketika bangun dari sujud.
▪Kemudian salam.
Sebagian ulama ada
yang berpendapat bahwa harus membaca tasyahud jika sujud sahwi dilakukan
sesudah salam, karena ada tiga hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم
yang _hasan_ dengan berkumpulnya jalan-jalan periwayatannya, sebagaimana yang
dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. (Lihat Fathul Bari 3/119).
Keterangan
penerjemah:
"Bacaan dalam sujud sahwi SAMA dengan bacaan sujud
dalam shalat." (Selesai keterangan pen.).
BAGIAN KELIMA
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁
══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
pada hari Rabu, 23 Sya'ban 1439 H / 9 Mei 2018 M
====°°°°====°°°°====°°°°====
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami,
silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAMuyassar #NAM87
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab
Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website:
Channel Telegram:
Nisaa` As-Sunnah