HUKUM WANITA YANG TERTIMPA HAID DALAM KEADAAN JUNUB




🔴 HUKUM WANITA YANG TERTIMPA HAID DALAM KEADAAN JUNUB

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Bila wanita tertimpa janabah (junub, setelah jimak dengan suaminya) dan sebelum ia sempat mandi, haidnya datang. Bagaimana hukumnya, apakah ia harus mandi karena janabahnya ataukah ia menanti hingga ia suci dari haid?

Jawaban:

Bila wanita berada dalam keadaan junub kemudian tertimpa haid, ia bisa memilih.

1 Bila ia mau, ia bisa menunda mandi dari keduanya (janabah dan haid) bersama (yaitu ia mandi junub menanti sucinya dari haid-pent), karena ia tidak boleh shalat ketika haid.

2 Dan bila ia mau ia bisa bersegera mandi dari janabahnya, dan ini yang lebih baik dan lebih utama. Sehingga tersisa (kewajiban) mandi haid saja atasnya. Ia mandi dari janabah sehingga hadats menjadi ringan atasnya dan tersisa baginya mandi haid (menanti haidnya selesai-pent). Inilah yang lebih utama.


https://binbaz.org.sa/fatwas/1400/حكم-من-حاضت-وهي-على-جنابة-لم-تغتسل-منها

•••════ ❁✿❁ ════•••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 18 Sya'ban 1439 H / 4 Mei 2018 M

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama