MILIK SIAPA PERWALIAN DI SAAT SUAMI ISTRI BERCERAI



MILIK SIAPA PERWALIAN DI SAAT SUAMI ISTRI BERCERAI

💿Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika suami istri tidak sepakat dengan hak asuh anak, maka acuannya adalah hakim syar'i. Hakimlah yang akan melihat maslahahnya. Oleh karenanya kita mesti mengetahui bahwa perwalian itu yang jadi tujuan adalah mengurus dengan patut anak yang diasuh. Sehingga tidak boleh hakim menyetujui anak yang diasuh di tangan orang yang tidak bisa menjaganya dan mengurusnya dengan layak meskipun dia dalam kategori memiliki hak perwalian. Karena jika kita mengetahui bahwa orang ini lalai lagi tidak ada  perhatiannya atau kita tahu dia sering melakukan hal yang munkar, maka disini anak tidak boleh diasuh olehnya dan tidak ada perwaliannya.

Yang jelas, acuannya hakim. Sedangkan seorang hakim wajib dia bertakwa kepada Allah Ta'ala dalam menimbang maslahat untuk anak yang diasuh.

🏡Liqa' al Bab al Maftuh 229


إذا لم يتفق الزوجان على أن يكون الأولاد عند أحدهما فإن المرجع هو الحاكم الشرعي، وهو ينظر المصلحة، ولهذا يجب أن نعلم أن الحضانة المقصود منها إصلاح المحضون، ولا يجوز أن يقر المحضون بيد من لا يصونه ويصلحه، حتى لو كان له حق الحضانة من حيث الترتيب إذا علمنا أن هذا مهمل لا يبالي، أو علمنا أنه صاحب منكرات، فهنا لا يكون الأولاد عنده ولا حضانة له، المهم أن المرجع في هذا إلى القاضي، وهو عليه أن يتقي الله ويراعي مصلحة المحضون

•••════ ❁✿❁ ════•••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 18 Sya'ban 1439 H / 4 Mei 2018 M

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama