PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05-07)




PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

● Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

● Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:

Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan:

“Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

● Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Badai’ush-Shanai’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.

Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan u…

📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 6)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc

▪ Ukuran yang Dikeluarkan?

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan  4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

▪ Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal.  387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Bersambung ke bagian 7

📚 Sumber || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
-------------

📬 Diposting ulang hari Jumat, 23 Ramadhan 1439 H / 8 Juni 2018 M
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
::
🚇 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?


⭕ Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri

Tanya : “Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”

Jawab :“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen). ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”

[Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’]

Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz


⭕ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:

“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”

[Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279]


⭕ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”

[http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505]


⭕ Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah:

Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?
Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg

(Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)


⭕ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :

“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”

[Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)]



----------------------
📝 Keterangan:

▪ Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
▪ Tahun ini (1436 H)  ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.
▪ Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.

Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.

Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :

1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah.
2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini.
3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim.
Wallahu alam


•••
diposting di Majmu'ah @ManhajulAnbiya pada Ramadhan tahun 1436 H
------------

📬 Diposting ulang hari Jumat, 23 Ramadhan 1439 H / 8 Juni 2018 M
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama