Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 151)



Pertemuan : 151



   KAJIAN FIKIH 


 Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah


 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

BOLEHKAH orang yang sedang shalat sujud syukur di dalam shalatnya❓

 Seseorang yang sedang shalat mendengar berita kemenangan kaum Muslimin pada suatu peperangan, bolehkah dia sujud syukur dalam shalatnya?

Maka jawabannya:

Jika dia mengetahui bahwa sujud syukur di dalam shalat itu membatalkan shalat, maka jika dia sujud syukur, batal shalatnya, sebab dia menambah sujud dengan sengaja. Akan tetapi jika dia tidak mengerti bahwa sujud syukur di dalam shalat itu membatalkan shalat, maka jika dia sujud syukur, tidak batal shalatnya.
 Berdasarkan firman Allah ta'ala:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ  [البقرة : ]286]

"Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami terlupa atau salah (tanpa sengaja)." (QS. Al-Baqarah: 286)

 Begitu pula diberi kabar gembira dalam keadaan shalat, lalu dia sujud karena LUPA bahwa tidak boleh sujud syukur di dalam shalat, atau dia lupa bahwa dia sedang shalat, maka shalatnya tidak batal, berdasarkan ayat di atas.
 Tapi jika dia sujud syukur dalam keadaan dia tahu dan ingat, maka shalatnya batal, akan tetapi hal ini tidak mungkin terjadi, yakni tidak mungkin seseorang yang tahu bahwa sujud syukur di dalam shalat itu membatalkan shalatnya dan dia dalam keadaan ingat tidak lupa, lalu dia sujud syukur ❗Sebab berarti dia sengaja membatalkan shalatnya❗

 APA PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG AYAT SAJDAH DALAM SURAH ص (SHAD) ❓

Jawabannya:

1⃣ Bahwa ulama fiqih rahimahumullah berpendapat, bahwa ayat dalam surah Shad (ص) adalah untuk sujud syukur, maka berdasarkan pendapat ini, seandainya seseorang melewati ayat dari surah Shad lalu dia sujud dalam keadaan dia sedang shalat, maka shalatnya batal, sebab dia berpendapat bahwa ayat itu untuk sujud syukur.

2⃣ Akan tetapi pendapat yang benar, bahwa ayat dalam surah Shad adalah ayat sajdah untuk sujud tilawah, sebab sujudnya karena membaca ayat sajdah bukan karena mendapat suatu kenikmatan, bukan pula karena selamat dari musibah. Maka jika sebab sujud karena membaca ayat sajdah maka sujudnya termasuk sujud tilawah, dan inilah pendapat yang paling rajih.

 WAKTU-WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT TATHAWWU' (SHALAT SUNNAH)
 Bersambung Insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 4 Dzulqa'dah 1439 H / 17 Juli 2018 M.

 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ151
===================

 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
 Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama