Kitab Fiqh Al-Mar'atul Muslimah (Pertemuan 155)



Pertemuan : 155


  KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Kita kembali kepada hadits:

إذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر. 

"Apabila telah terbit fajar,  maka tidak ada shalat kecuali dua rakaat fajar.

Pendapat yang benar, bahwa shalat yang dimaksud dalam hadits di atas adalah shalat Fajar atau shalat Shubuh,  dan larangan dalam hadits di atas bukan shalat sunnah antara adzan dan iqamat, akan tetapi larangan tersebut seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut ini:

Dalam shahih Muslim dan selainnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

لا صلاة بعد صلاة الفجر حتى تطلع الشمس. 

"Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari."  (HR. Bukhari dan Muslim dan lafazh ada pada Muslim)

Sebagaimana larangan shalat setelah shalat Ashar, maka begitu pula dengan waktu Fajar/Subuh, tidak ada larangan shalat, kecuali setelah shalat Shubuh.

Inilah waktu shalat  terlarang yang pertama, yakni larangan shalat setelah shalat Shubuh.

Waktu terlarang yang kedua

2. DARI MATAHARI TERBIT SAMPAI MATAHARI NAIK SETINGGI ANAK PANAH

Apabila matahari terbit (jangan langsung shalat, pen.), tapi lihat matahari, jika matahari telah berjalan naik sepanjang anak panah atau kira-kira setinggi satu meter menurut pandangan mata, maka ini adalah berakhirnya waktu larangan untuk shalat, (inilah waktu shalat SYURUQ, pen.).
Dengan hitungan jam, kira-kira 12 sampai 10 menit, yakni waktunya tidak lama, akan tetapi dalam rangka ihtiyath (berhati-hati) sebaiknya ditambah sampai seperempat jam.

Jadi kesimpulannya:

1. WAKTU LARANGAN SHALAT YANG KEDUA,  YAITU sejak terbit matahari sampai matahari naik kira-kira satu meter.

2. Dan BERAKHIR WAKTU LARANGAN, seperempat jam setelah matahari terbit (inilah waktu diperbolehkan shalat SYURUQ, pen.).

3. KETIKA MATAHARI TEGAK DI TENGAH LANGIT SAMPAI TERGELINCIR KE ARAH BARAT

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 16 Dzulhijjah 1439 H / 28 Agustus 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ155
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
 Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama