WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM




🌺➡🚫 WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM

🔹 Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :

🔺 Tanya :
Ada seorang ibu dari Saba yang dikenal salihah. Usianya sudah pertengahan, bahkan mendekati usia lanjut. Dia ingin melaksanakan ibadah haji, namun tidak memiliki mahram. Dari negerinya ada seorang lelaki yang juga dikenal saleh akan berhaji bersama para wanita dari kalangan mahramnya. Apakah dibolehkan ibu tersebut berhaji bersama lelaki tersebut karena si ibu tidak punya mahram yang bisa menemaninya berhaji, padahal dia memiliki kemampuan dari sisi harta? Berilah fatwa kepada kami.

🔺 Jawab :
Tidak halal bagi ibu tersebut untuk berangkat haji tanpa mahram walaupun dia berangkat bersama rombongan wanita dan seorang lelaki yang terpercaya.
Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dengan menyatakan,

لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَرَجُلٌ وَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِيخَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَاوَكَذَا. فَقَال النَّبِيُّ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَامْرَأَتِكَ 

“Wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya.”

Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata,
“Wahai Rasulullah, istri saya sungguh akan berangkat haji, sementara saya telah tercatat untuk mengikuti perang ini dan itu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pergilah engkau, berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam kejadian di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta perincian, apakah istrinya aman (dalam perjalanan nanti) ataukah tidak? Apakah bersamanya ada rombongan wanita dan lelaki yang bisa dipercaya, ataukah tidak? Karena tuntutan keadaan, sementara si suami telah tercatat untuk mengikuti peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah si suami untuk meninggalkan peperangan dan keluar berhaji menemani istrinya.

Para ulama menyebutkan bahwa apabila wanita tidak memiliki mahram, ibadah haji tidaklah wajib baginya. Sampai pun dia meninggal dunia, dia tidak dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Sebab, semasa hidupnya dia tidak mampu (ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dia tidak memiliki kemampuan untuk berhaji, -pen.), sedangkan Allah ‘azza wa jalla mewajibkan haji bagi orang yang mampu.”

📚 Fatawa asy-Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 2/592

🌐 www.asysyariah.com
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶ https://t.me/hikmahsalafiyyah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 21 Dzulqa'dah 1439 H / 3 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama