Kitab Fiqh Al-Mar'atul Muslimah (Pertemuan 159)


Pertemuan : 159

   KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Yang wajib bagi seorang muslim untuk berbeda dengan orang-orang musyrik dalam segala sesuatu.
Sehingga Umar Ibnul Khaththab رضي الله عنه ketika kaum muslimin berada di masa kejayaan Islam,  melarang ahlu dzimmah (ahlul kitab yang tinggal di negara muslim, pen.) untuk menaiki kuda, sebab naik kuda termasuk dari kemuliaan Islam, juga kuda termasuk alat peperangan. Seandainya ahlu dzimmi naik kuda,  maka dirinya akan memperoleh kemuliaan,  padahal seorang muslim dituntut untuk menghinakan orang-orang kafir.
Sebagaimana firman Allah ta'ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

"Wahai nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan keraslah terhadap mereka, dan tempat kembali mereka adalah neraka jahanam. Dan itu sejelek-jelek tempat kembali." (QS. At-Tahrim: 9)

Maka Umar Ibnul Khaththab رضي الله عنه melarang ahlu dzimmah menaiki kuda dengan cara seperti kaum muslimin, yakni mereka boleh naik kuda tapi dengan cara menyamping; kedua kaki berada di satu sisi,  kedua kaki di sisi kanan, atau kedua kaki di sisi kiri badan kuda, agar mereka tidak menyerupai kaum muslimin ketika naik kuda.

Begitu pula ketika shalat, jika seorang muslim shalat ketika terbit matahari atau ketika tenggelamnya matahari, ini menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik dalam ibadah, tentunya ini lebih besar daripada tasyabbuh dengan pakaian, cara menaiki kuda, dan yang semisalnya.

MENG-QADHA SHALAT DI WAKTU-WAKTU TERLARANG

Boleh meng-qadha shalat fardhu di waktu-waktu terlarang.

Contoh:
Seseorang lupa shalat Zhuhur, lalu dia shalat Ashar, setelah selesai shalat Ashar dia ingat bahwa dia belum shalat Zhuhur, maka dalam keadaan seperti ini dia harus meng-qadha shalat Zhuhur meskipun dikerjakan setelah shalat Ashar.  Dalilnya sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

من نام عن صلاة أو نسبها فليصلها إذا ذكرها. 

"Barang siapa tertidur dari shalat atau terlupa darinya, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya."

Ini umum mencakup semua waktu, sebab yang fardhu atau semua yang wajib, merupakan hutang yang wajib di-qadha secara langsung ketika telah mengetahuinya.

Contoh yang lain:
Seseorang ketika telah selesai shalat Ashar, dia ingat bahwa dia tadi shalat Zhuhur tanpa berwudhu, maka dia harus mengqadha shalat Zhuhur langsung  di waktu tersebut, meskipun setelah shalat Ashar.

Begitu pula shalat sunnah setelah Thawaf, boleh dikerjakan di tiga waktu terlarang, yakni:
1. Dari terbit matahari sampai matahari naik setinggi anak panah.
2. Ketika matahari berada di tengah langit.
3. Ketika matahari akan tenggelam sampai tenggelamnya.
Maka boleh shalat sunnah setelah Thawaf di waktu-waktu terlarang tersebut.

Apabila seseorang telah selesai thawaf setelah matahari terbit dan sebelum matahari naik setinggi anak panah,  maka di waktu itu dia boleh shalat sunnah Thawaf.
Begitu juga jika selesai thawaf ketika menjelang matahari tenggelam, maka boleh di waktu terlarang tersebut untuk shalat sunnah Thawaf.

Dalilnya sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

Bersambung insya Allah



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Muharram 1440 H / 25 September 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ159
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama