AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 100)



Pertemuan : 100

   KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

SIAPAKAH YANG PALING BERHAK MENJADI IMAM

3. Kemudian orang yang paling dulu hijrahnya dari negara kafir ke negara Islam, jika mereka sama dalam bacaan dan ilmu tentang sunnah.

4.  Kemudian yang paling dulu masuk Islam,  jika mereka sama dalam hijrahnya.

5. kemudian orang yang paling tua, jika mereka semua sama dalam segala perkara di atas, maka yang paling tua didahulukan.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما. 

"Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling dulu masuk Islam di antara mereka."

Dalam riwayat yang lain:

سنا.

"Umurnya (yakni yang paling tua)."

Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

وليؤمكم أكبركم

"Hendaklah menjadi imam yang paling tua dari kalian."

Jika keduanya sama dalam perkara-perkara di atas, maka diundi, dan yang menang dalam undian, dialah yang berhak didahulukan.

Tuan rumah lebih berhak untuk menjadi imam daripada tamunya, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

لا يؤمن الرجل الرجل في أهله ولا في سلطانه.

"Janganlah seorang laki-laki (sebagai tamu) mengimami laki-laki lain (tuan rumah) di dalam  keluarganya, dan jangan pula mengimami di daerah kekuasaannya." (HR. Muslim)

Seorang penguasa lebih berhak menjadi iman daripada selainnya, -yakni dia sebagai pemimpin besar,  berdasarkan keumuman hadits di atas.

Demikian juga imam masjid ratib (imam tetap), dia lebih berhak menjadi imam daripada selainnya kecuali dari pemimpin, meskipun selainnya lebih bagus bacaannya dan lebih mengetahui fikih.
 Berdasarkan keumuman hadits:

لا يؤمن الرجل الرجل في أهله ولا في سلطانه. 

"Janganlah seorang laki-laki (sebagai tamu)  mengimami laki-laki lain (sebagai tuan rumah) di dalam keluarganya,  dan jangan pula mengimami di daerah kekuasaannya."

BAGIAN KEDUA

2. ORANG-ORANG  YANG HARAM MENJADI IMAM

Bersambung Insya Allah



 ✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 15 Shafar 1440 H / 24 Oktober 2018 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM100
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama