AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 97)



Pertemuan : 97


 KAJIAN FIKIH

AL-FIQH AL-MUYASSAR

Dari kitab:

(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

6. TAKUT DITINGGALKAN OLEH TEMAN-TEMAN DALAM SAFAR

Sebab hal itu akan akan menyibukkan hatinya (tidak khusyuk), jika dia menunggu shalat berjamaah atau ikut di dalamnya, karena dia khawatir ditinggalkan oleh teman-teman seperjalanannya.

7. TAKUT DARI KEMATIAN KERABATNYA DALAM KEADAAN DIA TIDAK HADIR MENDAMPINGINYA

Misalnya ada seorang kerabatnya dalam keadaan sakaratul maut, dan dia ingin mendampinginya untuk men-talqin-nya syahadat  atau semisalnya, maka dia diberi uzur untuk meninggalkan shalat berjamaah karena alasan itu.

8. TERUS DIIKUTI OLEH ORANG YANG MENGHUTANGINYA, PADAHAL DIA TIDAK MEMPUNYAI APAPUN UNTUK MEMBAYARNYA

Maka dia boleh meninggalkan shalat berjamaah, sebab dia mendapat gangguan dari tagihan orang yang menghutanginya yang selalu membuntutinya.

BAGIAN KEENAM:

6. MENGULANG SHALAT BERJAMAAH DI DALAM SATU MASJID

Apabila sebagian jamaah terlambat hadir shalat berjamaah di masjid bersama imam tetap, dan sudah ketinggalan shalat (shalat jamaah sudah selesai), maka sah untuk mereka shalat berjamaah yang kedua di dalam masjid yang sama.
Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده...

"Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lainnya lebih suci daripada shalatnya sendirian." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ahmad dan Al-Hakim)

Dan berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada seorang laki-laki yang datang ke masjid setelah selesai shalat jamaah,

من يتصدق على هذا فيصلي معه؟  فقام أحد القوم، فصلى مع الرجل.

 "Siapa yang mau bersedekah kepada orang ini kemudian shalat bersamanya?" Maka seorang laki-laki dari kami berdiri, lalu shalat bersama laki-laki tersebut." (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Demikian pula jika masjidnya ada dalam pasar, atau masjid di jalan, atau yang semisal dengan itu, maka tidak mengapa terulangnya shalat jamaah di masjid tersebut, khususnya jika masjid tersebut tidak memiliki imam tetap, sedangkan orang-orang pasar dan orang-orang yang lewat silih berganti shalat berjamaah.

Adapun jika di dalam satu masjid ada dua kali shalat berjamaah atau lebih, yang dilakukan terus menerus dan selalu demikian, dan orang-orang menjadikannya sebagai suatu kebiasaan, maka hal itu tidak boleh,  karena tidak dikenal hal seperti itu di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat. Juga karena di dalamnya mengandung perpecahan umat, mendorong kemalasan dan enggan untuk hadir shalat berjamaah yang pertama bersama imam tetap, dan kemungkinan hal itu mendorong pula untuk menunda shalat dari awal waktunya.

BAGIAN KETUJUH:
Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 23 Muharram 1440 H / 3 Oktober 2018 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

 Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM97
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
 Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama