Kitab Fiqh Al-Mar'atul Muslimah (Pertemuan 160)



Pertemuan : 160


  KAJIAN FIKIH


Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Dalilnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

يا بني عبد مناف، لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى فيه أية ساعة شاء من ليل أو نهار. 

"Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seseorang yang thawaf di rumah (Ka'bah) ini untuk melaksanakan shalat di dalamnya kapanpun mereka berkehendak untuk shalat, baik di waktu malam ataupun siang." {HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Shahih Al-Jami' (7900)}

Sabda beliau dalam lafazh 'kapanpun mereka berkehendak untuk shalat, baik di waktu malam ataupun siang', ini jelas bahwa mereka tidak boleh melarang seorang pun yang thawaf di Ka'bah di waktu kapanpun, apakah di waktu setelah Ashar ataupun setelah Subuh.

Akan tetapi ada perselisihan pendapat tentang pengambilan dalil dari hadits di atas:

Ada yang berpendapat bahwa hadits ini ditujukan kepada kaum yang diberi wewenang untuk menjaga dan memelihara Ka'bah, mereka tidak boleh melarang seorang pun untuk thawaf dan shalat di dalamnya, adapun hukum syar'i yang melarang shalat di waktu-waktu tertentu TETAP berlaku.

Dan juga: Seandainya kita mengambil keumuman hadits, maka hal itu menunjukkan bahwasanya tidak ada larangan untuk shalat di Masjidil Haram, baik itu shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf maupun shalat-shalat sunnah yang lain, sebab beliau bersabda:

طاف بهذا البيت وصلى فيه.

"Thawaf di Ka'bah dan shalat di dalamnya."

Maka zhahir (nampak) dari hadits:

Bahwa tidak ada larangan untuk shalat di dalam Masjidil Haram,  meskipun dilakukan di waktu-waktu terlarang.

Karena itulah maka diperselisihkan pendalilan hadits ini dari dua sisi:

1. Bahwa dari zhahir hadits dipahami, tidak mengapa shalat dan thawaf di waktu kapanpun, khususnya shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf.

2. Bahwa hadits ini ditujukan kepada penguasa yang bertanggung jawab mengelola dan memelihara Masjidil Haram, bahwa tidak halal bagi mereka untuk melarang seorang pun shalat di dalamnya.

Pendapat yang shahih dalam permasalahan ini:
Bahwa shalat yang ada sebab boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang.

Bersambung insya Allah.



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 22 Muharram 1440 H / 2 Oktober 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ160
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama