Kitab Fiqh Al-Mar'atul Muslimah(Pertemuan 162)



Pertemuan : 162


 KAJIAN FIKIH


Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

16. Shalat sunnah gugur ketika lemah (tubuh), sangat lelah, dan pahalanya tetap tertulis bagi yang terbiasa dengan mengerjakannya. Adapun shalat fardhu tidak pernah gugur samasekali, akan tetapi dicatat sempurna pahalanya bagi orang yang lemah (tubuhnya), apabila kebiasaannya mengerjakannya dengan sempurna.

17. Semua shalat fardhu disyariatkan berdzikir setelahnya, adapun shalat sunnah ada riwayat dzikir setelahnya pada sebagian shalat sunnah, dan sebagian yang lain tidak ada dzikir setelahnya.

18. Shalat sunnah ketika safar tidak disyaratkan menghadap kiblat,  berbeda dengan shalat fardhu.

19. Shalat sunnah boleh dikerjakan di dalam Ka'bah, adapun shalat fardhu tidak boleh. Adapun pendapat yang shahih adalah boleh, tidak ada bedanya dengan shalat sunnah.

20. Wajib berjamaah ketika shalat fardhu (ini khusus bagi laki-laki), adapun shalat sunnah tidak ada kewajiban berjamaah.

21. Shalat fardhu boleh dijamak, berbeda dengan shalat sunnah.

22. Shalat fardhu lebih besar pahalanya daripada shalat sunnah.

23. Boleh minum sedikit ketika shalat sunnah, adapun shalat fardhu, tidak boleh.

24. Shalat sunnah ada yang dikerjakan hanya satu rakaat,  berbeda dengan shalat fardhu.

25. Disyariatkan pada shalat sunnah untuk meminta dan ta'awwudz ketika membaca ayat-ayat rahmat atau ayat-ayat azab, adapun shalat fardhu, hukumnya boleh, tanpa disyariatkan.

26. Bolehnya orang yang sudah baligh ber-imam pada anak-anak dalam shalat sunnah, tidak pada shalat fardhu, akan tetapi yang benar boleh, tidak ada bedanya pada shalat fardhu maupun sunnah.

27. Boleh orang yang shalat sunnah ber-imam pada orang yang shalat fardhu, dan tidak boleh sebaliknya. Tapi yang benar boleh keduanya, tidak ada perbedaan.

28. Shalat sunnah ada di antaranya yang di-qadha sesuai dengan sifatnya, dan ada yang di-qadha berbeda dengan sifatnya seperti shalat witir. Adapun shalat fardhu di-qadha sesuai dengan sifatnya, akan tetapi diperkecualikan shalat Jum'at, jika tertinggal maka di-qadha dengan shalat Zhuhur.

29. Shalat fardhu di malam hari, bacaannya di-jahr (bacaan keras), adapun shalat sunnah di malam hari boleh memilih antara bacaan jahr dan bacaan sirr (pelan).

30. Wajib menutup bahu dalam shalat fardhu menurut salah satu dari dua pendapat (ini khusus untuk laki-laki), berbeda dengan shalat sunnah.

31. Sebagian shalat sunnah ada yang gugur karena safar, adapun shalat fardhu tidak pernah gugur sedikit pun.

Alhamdulillah selesai penjelasan beberapa perkara perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah.

BAB BERIKUTNYA TENTANG
SUJUD SAHWI

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 7 Shafar 1440 H / 16 Oktober 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ162
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama