Kitab Fiqh Al-Mar'tul Muslimah (Pertemuan 167)




Pertemuan : 167


   KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

3. SUJUD SAHWI KARENA SYAK (RAGU-RAGU)

SYAK/RAGU-RAGU, YAITU:

Ragu-ragu antara dua perkara, mana di antara keduanya yang terjadi.

RAGU-RAGU KETIKA BERIBADAH TIDAK DIANGGAP DALAM TIGA KEADAAN:

1. Jika hanya sekedar persangkaan-persangkaan yang tidak ada hakikatnya (hal itu selalu ada terus menerus), seperti was-was.

2. Jika sering ada pada seseorang, tidaklah dia beribadah kecuali muncul keraguan.

3. Jika setelah selesai melakukan ibadah lalu muncul keraguan, maka janganlah menghiraukannya selama tidak meyakininya, dan lakukanlah sesuai apa yang diyakini (adapun keraguan maka jangan dihiraukan).

CONTOH:

Seseorang shalat Zhuhur, setelah selesai shalat dia ragu-ragu, apakah tadi shalat tiga rakaat atau empat rakaat❓

Maka jangan menghiraukan keraguan ini, kecuali dia telah meyakini bahwa dia tadi shalat hanya tiga rakaat,  maka hendaklah:
dia sempurnakan shalatnya dengan menambah satu rakaat jika waktunya masih dekat (yakni dia baru saja selesai shalat),  lalu salam, kemudian sujud sahwi, lalu salam lagi.

Akan tetapi jika dia ingat dan yakin (tanpa ada keraguan) bahwa dia shalat hanya tiga rakaat setelah lama waktunya, maka hendaklah dia mengulangi  shalat Zhuhur lagi.

Adapun ragu-ragu selain pada tiga keadaan tersebut di atas, maka keraguannya teranggap.

DAN TIDAKLAH RAGU-RAGU DALAM SHALAT, KECUALI ADA DALAM SALAH SATU DARI DUA KEADAAN BERIKUT INI:

1.  Rajih/kuat keyakinannya dalam salah satu dari dua perkara, maka hendaklah dia melakukan yang dia rajih padanya, lalu menyempurnakan shalatnya, salam, sujud sahwi, salam.

CONTOH:

Seseorang shalat Zhuhur,  lalu dia syak/ragu-ragu pada rakaatnya, apakah ini rakaat kedua atau ketiga, akan tetapi dia rajih/yakin bahwa ia berada di rakaat ketiga, maka dia menjadikannya sebagai rakaat ketiga, maka dia selesaikan shalatnya sampai empat rakaat, lalu hendaklah dia:
1. Salam.
2. Sujud sahwi.
3. Salam.

DALILNYA:

Dalam shahihain dan yang selainnya, dari hadits Abdullah ibnu Mas'ud رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذا شك أحدكم في صلاته فليتحر الصواب فليتم عليه، ثم ليسلم، ثم يسجد سجدتين.

"Apabila salah seorang dari kalian ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah memilih yang benar, lalu sempurnakanlah shalatnya, kemudian salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi)." (Muttafaqun 'alaih)

2. Tidak ada keyakinan kuat di antara dua perkara yang dia ragu-ragu, maka hendaklah dia meyakini yang paling sedikit dari jumlah rakaatnya, lalu menyempurnakan shalatnya, dan sujud sahwi sebelum salam.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 12 Rabi'ul Awwal 1440 H / 20 November 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ167
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
🌐 Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama