🚇 PENTING! HUKUM MELETAKKAN TAS DI PUNDAK BAGI WANITA*




*🚇 PENTING! HUKUM MELETAKKAN TAS DI PUNDAK BAGI WANITA*

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah


*PERTANYAAN:*

“Apa hukum meletakkan tas di atas pundak bagi wanita dan laki-laki?”

*JAWABAN:*

“Tidak mengapa terkait dengan laki-laki.

Adapun berkenaan dengan wanita maka *tidak boleh*. Sebab ada kemungkinan ketika ia meletakkannya di atas pundaknya akan *tampak (bentuk) pundak.*

Karena suatu yang pasti bahwa tali tas itu akan menekan di atas ‘abaah (hijab syar’i)nya dan akan tampak dan jelas (bentuk) pundaknya. Dan hal ini tidak boleh.”

Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 799.

___________________
*NB:*

*✍🏻 Jika tas diletakkan di pundak dari sisi dalam atau di sebalik jilbab maka tidak mengapa. Selama tidak menampakkan bentuk/ sifat bagian dari tubuhnya.*

✍🏻 Hukum ini juga berlaku bagi benda apapun yang dibawa wanita agar *tidak sampai membentuk bagian dari tubuhnya.* Wallahua’lam. (pent.)

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

•••• •••• •••• •••• •••• ••••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 24 Shafar 1440 H / 2 November 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Lebih baru Lebih lama