Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-176)




Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

2⃣. DI ANTARA FAEDAH-FAEDAH KHULUQIYYAH

1.  Zakat mengantarkan muzakky (orang yang berzakat) kepada golongan orang-orang yang mulia, pemurah dan lapang dada.

2. Zakat menumbuhkan sifat rahmat, kasih sayang di hati muzakky kepada saudara-saudaranya yang tidak mampu, sedangkan orang-orang yang kasih sayang kepada sesamanya akan disayangi dan dirahmati oleh Allah.

3. Sesuai dengan kenyataan yang ada, bahwa orang yang mengorbankan harta dan tenaganya untuk membantu kaum muslimin, maka akan lapang dada, tenang jiwanya dan tentunya dia menjadi orang yang dicintai, karena dapat memberikan manfaat untuk orang lain.

4. Bahwa zakat dapat mensucikan dosa dan memperindah akhlak, menghilangkan sifat kikir dan pelit, sebagaimana firman Allah ta'ala:

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِہِمۡ صَدَقَۃً تُطَہِّرُهُمۡ وَ تُزَکِّیۡہِمۡ بِہَا

"Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai sedekah, yang dapat membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

3⃣ DI ANTARA FAEDAH-FAEDAH IJTIMA'IYYAH (KEMASYARAKATAN)

1. Zakat dapat memenuhi hajat/kebutuhan orang-orang fakir miskin, di mana jumlah mereka adalah mayoritas di kebanyakan negri.

2. Zakat menguatkan kaum muslimin dan dapat meninggikan/menaikkan keadaan mereka, oleh karena itu salah satu tujuan zakat adalah diberikan untuk jihad di jalan Allah sebagaimana akan dijelaskan insya Allah.

3. Zakat dapat menghilangkan iri dan dengki yang kemungkinan ada di hati orang-orang fakir miskin, karena orang-orang fakir jika melihat kesenangan orang-orang kaya yang menikmati harta benda mereka sendiri tanpa mau membagi sedikit pun kepada orang-orang miskin, hal ini kemungkinan akan menimbulkan iri, benci dan permusuhan terhadap orang-orang kaya, disebabkan mereka tidak mau memberikan hak orang-orang miskin dan tidak mau membantu memenuhi hajat kebutuhan mereka.
Maka jika orang-orang kaya memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang miskin yang berhak menerimanya, akan hilanglah keadaan-keadan jelek seperti dijelaskan di atas, dan sebaliknya akan tumbuh rasa kasih sayang di antara mereka.

4. Zakat dapat menumbuhkan dan semakin memperbanyak harta, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

ما نقصت صدقة من مال

"Sedekah tidak mengurangi harta." Shahih lighairihi, riwayat Ahmad (1677) dan dishahihkan oleh Al-Albani رحمه الله dalam "At-Targhib wat Tarhib" (814)

Yakni, jika sedekah mengurangi jumlah harta,  tapi ia tidak mengurangi barakah dan justru semakin bertambah di waktu-waktu berikutnya, bahkan Allah ta'ala bersumpah akan menggantinya dan memberi barakah pada hartanya.

5. Zakat dapat memperluas manfaat harta, karena jika harta jika dibagikan untuk orang lain yang membutuhkan, maka akan menambah dan memperluas manfaatnya untuk orang banyak, berbeda jika harta hanya berputar di lingkup orang-orang kaya saja sehingga orang-orang miskin tidak mendapatinya sedikit pun.

✅ Semua manfaat dari zakat tersebut menunjukkan bahwa zakat adalah perkara dharuri yang dapat memperbaiki keadaan individu dan masyarakat, maka Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Jumadil Awwal 1440 H / 29 Januari 2019 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ176
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama