Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-173)



Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔎💺 HUKUM SHALAT DENGAN DUDUK 💺🔍

✅ Sah shalat dengan duduk, akan tetapi pahalanya setengah dari shalat dengan berdiri, yang dimaksudkan di sini adalah khusus untuk shalat sunnah.

✅ Adapun shalat fardhu, maka orang yang shalat dengan duduk padahal dia mampu berdiri, tidak mendapat pahala shalat, sebab ia adalah shalat yang  batil, karena di antara rukun-rukun shalat fardhu adalah berdiri bagi orang yang mampu.

✅ Akan tetapi jika duduk karena ada uzur, dan dia biasa shalat dengan berdiri, maka dia mendapat pahala sempurna (bukan setengah), berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

 إذا مرض العبد أو سافر،  كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

"Apabila seorang hamba sakit atau safar, maka dicatat (pahala) untuknya seperti apa yang biasa dia kerjakan ketika mukim dan ketika sehat." (Muttafaqun 'alaih)

🌸 Ini merupakan salah satu dari nikmat-nikmat Allah yang mengharuskan bagi orang yang berakal untuk memperbanyak ibadah-ibadah sunnah (shalat, puasa, dan lain-lain) ketika dalam keadaan sehat, karena sesungguhnya semua amalan ibadah sunnah yang biasa dikerjakan dalam keadaan sehat, maka ketika dia sakit dan lemah sehingga tidak mampu mengerjakannya, tetap dicatat untuknya pahalanya secara sempurna seolah-olah dia mengerjakannya.

⚠ Adapun jika seseorang shalat sunnah dengan duduk tanpa ada uzur, maka dia mendapat pahala setengah dari pahala shalat dengan berdiri, misalnya: jika pahala shalat dengan berdiri sepuluh, maka bagi yang shalat sunnah dengan duduk mendapat pahala lima.

🌸 Alhamdulillah selesai kajian tentang KITAB ASH-SHALAH.

📚 Insya Allah kita masuki pembahasan berikutnya, yakni KITAB AZ-ZAKAT.

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 24 Rabi'uts Tsani 1440 H / 1 Januari 2019 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ173
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama