Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-181)



Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Mereka yang berjumlah delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah disebutkan oleh Allah ta'ala dalam Kitab-Nya, dan dikabarkan bahwa mengeluarkan zakat adalah  kewajiban yang mengandung banyak hikmah, yang diwajibkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Maka Bijaksana.

⚠ Oleh karena itu zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan tersebut, tidak boleh untuk membangun masjid, tidak boleh untuk membangun atau memperbaiki jalan-jalan, karena Allah ta'ala telah menyebutkan yang berhak menerima zakat secara terbatas, maka pembatasan itu menafikan (menghilangkan) hukum selain dari golongan yang disebutkan.

Jika kita memerhatikan golongan yang berhak menerima zakat, maka  akan kita dapati bahwa di antara mereka ada yang membutuhkan zakat untuk hajat dirinya sendiri  (yakni orang-orang fakir miskin), dan di antara mereka ada juga  yang kaum muslimin membutuhkan mereka (seperti orang-orang mu'allaf dan semisalnya). Maka dengan itu kita mengetahui hikmah diwajibkannya zakat.

Di antara hikmahnya adalah:

Membangun masyarakat yang seimbang, setara (tidak ada jurang ketimpangan antara si kaya dan di miskin), dan saling melengkapi.

Dan bahwa Islam tidak menyia-nyiakan  harta maupun kemaslahatan umum, yang itu bisa diwujudkan dengan harta (terutama di bidang ekonomi dan sosial Kemasyarakatan).

Islam juga tidak memberikan kebebasan pada jiwa yang tamak dan kikir, tapi Islam justru sebagai pembimbing yang membenahi kehidupan bermasyarakat.  Walhamdulillahi rabbil a'lamin.

ZAKAT FITRAH

Bersambung insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 12 Rajab 1440 H / 19 Maret 2019 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ181
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama