HARAM MENGGAMBAR MAHLUK YANG BERNYAWA




🤝🌹 HARAM MENGGAMBAR MAHLUK YANG BERNYAWA


✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon bantuannya ustadz, ada seseorang bertanya kepada ana tentang permasalahan yang dia alami di tempat ia belajar membuat design pakaian, yang mana pada kondisi tertentu terkadang mengharuskannya membuat gambar2 mahluk bernyawa untuk design baju yang ia rancang. Ia baru tau kalau ternyata menggambar mahluk bernyawa haram dalam islam. 

Bagaimana jawaban atau solusi atas pertanyaan teman ana ini ustadz?

Apakah secara syariat di bolehkan baginya untuk membuat design pakaian, tapi ia tidak membuatkan KEPALA dari objek yang ia gambar? Mohon nasehatnya ustadz.

Barakallahufiikum.


💡 Jawaban :

‼ Ya, tetap haram menggambar mahluk yang bernyawa kecuali pada saat darurat, seperti untuk KTP, paspor dan yang serupa dengannya.

👉🏻❌ Adapun desain baju tidak masuk kategori darurat. Namun jika harus melakukannya, maka hapuslah kepalanya. Wallahu alam.


📬 Sumber Pertanyaan Via Instagram : @qowwamussunnah

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📬 Diposting ulang hari Jum'at 16 Dzulqa'dah 1440 H / 19 Juli 2019 M

🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama