HUKUM ASURANSI BPJS





🚇 HUKUM ASURANSI BPJS




[Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله]





Apa hukumnya kita ikut BPJS? Yang saya tahu, kalau ikut BPJS setiap bulan harus mengangsur uang ke bank, padahal transaksi lewat bank biasanya ada bunganya.



Jawaban:


Faidah yang kita dapatkan dari asy-Syaikh Ali asy-Syarafi bahwa BPJS dengan membayar setoran tiap bulan untuk dapat layanan kesehatan saat sakit, termasuk asuransi bisnis yang ribawi.


Karena itu, kita tidak boleh mengikutinya.


Seorang dokter tidak boleh mengadakan BPJS dalam praktiknya. Namun, apabila dia tidak mengadakannya dan hanya buka praktik, tidak mengapa walaupun pasien membayar dengan sistem asuransi. Wallahu alam.



📨 https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-107/


▫▫▫▫▫▫▫




🚇 HUKUM BPJS YANG DIDAFTARKAN DAN DIANGSURKAN OLEH ORANG LAIN





[Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله]





Apa hukum seseorang yang memanfaatkan BPJS yang dibuatkan oleh orang lain dan diangsurkan oleh orang lain?


Jawaban:



Haram, walau dibayarkan orang lain, karena tetap hakikatnya Anda yang masuk dalam akad asuransi tersebut. Padahal itu adalah akad judi.




📨 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/


▫▫▫▫▫▫▫



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 19 Shafar 1441 H / 18 Oktober 2019 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀





Lebih baru Lebih lama