KAJIAN TAUHID : Tsalatsatul Ushul ( Pertemuan ke - 142 )




┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓

 KAJIAN  TAUHID 

┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛




Dari kitab:


(Tiga Landasan Utama)



Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى


Syarah/Penjelasan oleh:



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد




6. TINGGAL DI NEGERI KAFIR UNTUK TINGGAL MENETAP



Ini adalah jenis yang paling berbahaya dibandingkan dengan jenis-jenis sebelumnya, dan lebih besar kerusakannya terhadap seseorang, sebab:

▪ Terjadi campur aduk yang seutuhnya dalam pergaulan dengan orang-orang kafir.


▪Timbul perasaan bahwa orang-orang yang setanah air harus melakukan apa yang menjadi konsekwensi rasa nasionalisme, berupa cinta, loyalitas (wala'), dan juga akan memperbanyak jumlah orang kafir.


▪Keluarganya akan di antara komunitas orang-orang kafir, sehingga mereka akan mencontoh akhlak dan adat orang-orang kafir, bahkan kemungkinan mereka akan meniru akidah dan ibadah orang-orang kafir.


 Oleh karena itu ada hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم:



من جامع المشرك وسكن معه فهو مثله.


"Barang siapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti orang musyrik tersebut."
( HR. Abu Dawud, dalam Kitabul Jihad, bab Tinggal di Negeri Musyrik).



✒ Hadits ini meskipun dhaif/lemah pada sanadnya, akan tetapi memiliki sisi pandang bahwa tinggal bersama akan menimbulkan sifat dan akhlak yang sama.


Dan dari Abi Qais bin Abi Hazim dari Jarir bin Abdillah رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,




أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين. قالوا: يا رسول الله لم؟ قال : لا تراءى نارهما.



"Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal menetap (mukim) di antara orang-orang musyrik."



Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa sebabnya?"


Beliau menjawab,

"Karena api dari kedua pihak tidak boleh saling terlihat."


HR. Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.




✒ Hadits tersebut di atas kebanyakan perawinya meriwayatkannya secara mursal dari Qais bin Abi Hazim dari Nabi صلى الله عليه وسلم, At-Tirmidzi berkata, "Saya mendengar Muhammad -yakni Al-Bukhari - mengatakan bahwa hadits dari Qais dari Nabi صلى الله عليه وسلم adalah mursal."


Maka bagaimana mungkin seorang mukmin merasa nyaman tinggal di negeri kafir yang di dalamnya dikumandangkan syiar-syiar kekafiran, dan hukum di sana menggunakan hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya, dan hal itu dia saksikan dengan kedua matanya dan dia dengar dengan dua telinganya, kemudian dia ridha dengan semua itu? 


Bahkan dia mau menisbatkan diri sebagai penduduk negeri kafir dan tinggal menetap di sana bersama keluarga dan anak-anaknya, merasa tenang di dalamnya sebagaimana merasakan ketenangan di negeri kaum Muslimin? Padahal ada bahaya besar yang mengancam dirinya, keluarganya, dan anak-anaknya pada agama dan akhlak mereka.


Inilah yang kami sampaikan tentang hukum tinggal di negeri-negeri kafir. Kami mohon kepada Allah agar mendapatkan taufik pada perkara yang hak dan benar.



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 1 Rabi'ul Akhir 1441 H / 28 November 2019.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.




Barakallahu fikunna


#NATauhid #NAT142

====================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram






Lebih baru Lebih lama